Pembangunan Jembatan Air Kujud Terlambat: Denda 1/1000 dari Nilai Kontrak Ancam Kontraktor

by -50 views

KOTA PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Meski telah berjalan beberapa bulan sejak dimulainya, pembangunan Jembatan Air Kujud Kota Pangkalpinang masih terkendala dan belum juga mencapai tahap penyelesaian. Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Pangkalpinang, Yanto, mengkonfirmasi bahwa CV. GHUNO DHIO, penyedia jasa pembangunan, dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak setiap harinya, karena proyek ini terus mengalami keterlambatan.

Proyek pembangunan Jembatan Air Kujud ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 dengan nomor SPK:05/SP/PUPR – BM/APBD/2023. Nilai kontrak yang disepakati untuk pembangunan ini mencapai Rp. 3.161.786.075,00, sebuah angka yang signifikan yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan infrastruktur di wilayah ini.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. GHUNO DHIO, yang berbasis di Kota Bandar Lampung. Meskipun pekerjaan dilakukan secara intensif siang dan malam, terlihat bahwa pembangunan masih belum mencapai tahap penyelesaian yang diharapkan.

Material yang menumpuk di tepi jalan dan satu unit alat berat yang terparkir menandakan bahwa proyek ini masih memerlukan waktu yang signifikan sebelum dapat diselesaikan.

Seorang pengguna jalan yang melintasi jembatan darurat yang sempit itu, Aan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlambatan proyek ini.

“Kapan selesai pengerjaan jembatan ini ya? Karena di papan proyek tertera waktu pelaksanaan dari 3 Juli 2023 s/d 29 Desember 2023. Berarti pekerjaan ini sudah terlambat,” ujar Aan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Yanto, memberikan respons terkait keterlambatan proyek melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Januari 2024.

Menurutnya, sesuai prosedur dan kontrak yang ada, pihak penyedia jasa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan dikenakan denda sebesar 1/1000 perhari dari nilai kontrak.

Terkait isu keterlambatan dan denda tersebut, masyarakat Pangkalpinang mengharapkan agar aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti.

Mereka diharapkan melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan proyek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Yanto juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan negara, tindakan sesuai aturan yang berlaku harus segera diambil.

Masyarakat berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur tetap menjadi prioritas, sehingga dana yang dianggarkan dapat dimanfaatkan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya.

Sementara proyek Jembatan Air Kujud masih terus berlangsung, kekhawatiran masyarakat dan tuntutan akan akuntabilitas pemerintah terus berkobar.

Semua pihak berharap agar proyek ini segera diselesaikan dan tindakan hukum dilakukan jika terdapat pelanggaran yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. (Penulis : Dwi Frasetio KBO Babel, Editor : KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.