Pangkalan Baru Jurnalsiber.com – Jejaring Media ini mengungkap aktivitas penggorengan bijih timah yang dijalankan oleh Deri di Desa Air Mesu. Meskipun dianggap ilegal oleh pihak berwenang, belum ada tindakan yang diambil oleh penegak hukum di Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Bangka Belitung.
Penggorengan bijih timah ini terletak di kawasan hutan lindung dan diduga tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari 5 tahun dan menjadi sorotan media.
Yanto, yang memilih menyembunyikan identitasnya, menyoroti ketidakadaan tindakan penegakan hukum yang sesuai dengan situasi ini. “Meskipun telah menjadi viral di media, belum ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan, padahal situasinya sudah mencemaskan,” kata Yanto.
Yanto berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasi penggorengan bijih timah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam serta mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik penggorengan bijih timah, Deri, belum memberikan tanggapannya terkait laporan ini. Jejaring media ini telah mengirim pesan konfirmasi kepada Deri untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Sumber : KBO Babel, Editor : Dwi Frasetio)