Pj Gubernur Dianggap Tidak Memiliki Pemikiran,Sikap dan Sifat yang Bijaksana

by -36 views

Sikap dan Tindakan Pj Gubernur Mencerminkan Antara Kepercayaan,Keberpihakan dan Kepentingan

JURNALSIBER.COM,BANGKA BELITUNG Kontroversi mencuat di Bangka Belitung ketika Pj Gubernur, Safrizal ZA, mengklaim telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para jurnalis pada acara buka bersama di akhir bulan Ramadhan yang lalu (Senin, 8/4/2024). Sumber dana THR ini menjadi sorotan utama, mengundang pertanyaan besar dari sejumlah awak media di Bangka Belitung. Senin (15/4/2024).

Dalam pernyataannya, Safrizal ZA menegaskan bahwa dana THR berasal dari kantong pribadinya, bukan dari anggaran publik.

Ini, katanya, merupakan bentuk kepeduliannya kepada masyarakat pers dan semangat berbagi yang tulus. Namun, pertanyaan tentang transparansi dan etika penggunaan dana pribadi untuk kepentingan publik terus mengemuka.

Menariknya, Safrizal menegaskan bahwa dia tidak dapat mengakomodasi semua permintaan secara langsung dari jurnalis yang mengirim pesan kepada dirinya, sehingga dia memilih untuk memberikan dana tersebut kepada salah satu peserta(wartawan)acara untuk dibagikan.

“Ini kemudahan pribadi saya bukan uang dinas. Karena banyak sekali yang wa saya ngak mampu layani satu persatu”. Ungkapnya, Minggu (14/4/2024)

Lanjutnya, “Sesuai kesepakatan dalam acara itu disepakati di bagikan oleh salah satu peserta(wartawan). Saya hanya menyerahkan, diatur sendiri oleh peserta(wartawan)”, kata Safrizal.

Meskipun demikian, Safrizal berulang kali menegaskan bahwa niat baiknya adalah untuk membangun semangat berbagi di kalangan masyarakat pers Bangka Belitung, tanpa membedakan kelompok mana pun.

Namun, dalam realitasnya, tindakan ini memicu perdebatan tentang etika pemberian dan dampaknya terhadap independensi media.

Kritik terhadap tindakan Safrizal juga mencuat dari berbagai pihak, yang menyoroti potensi pengaruh politik atau hubungan yang terjadi antara pemberi dan penerima manfaat.

Di tengah kondisi politik yang sensitif, tindakan semacam ini dapat dianggap sebagai upaya untuk memenangkan hati atau mengendalikan narasi di kalangan media.

Ketegasan Safrizal dalam membela tindakannya tak lantas meredakan kegaduhan. Publik tetap terbelah antara apresiasi terhadap kepeduliannya dan kekhawatiran akan dampaknya terhadap independensi media.

Sebuah peringatan bahwa dalam konteks demokrasi, transparansi dan integritas tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Sementara itu, masyarakat pers Bangka Belitung berharap agar tindakan seperti ini tidak melunturkan semangat kebebasan pers dan profesionalisme mereka dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Safrizal pun diingatkan bahwa kepeduliannya haruslah diiringi dengan pertanggungjawaban yang jelas dan tindakan yang mendukung kebebasan pers, bukan sebaliknya.

Meskipun begitu Pj Gubernur Safrizal menyampaikan jika niat baiknya bukanlah untuk riak dan diperdebatkan, namun semua itu untuk membangun semangat berbagi kepada masyarakat Pers Babel, dan tidak mempunyai maksud untuk membedakan kelompok Pers mana pun yang hadir saat itu.
“Semoga tidak melunturkan semangat saya dalam berbagi.”pungkasnya.

Jika saja Pj Gubernur Memiliki Pemikiran,Sikap, dan Sifat yang Bijaksana Seharusnya THR dapat diberikan kepada Perusahaan media yang menampung wartawan. Selanjutnya perusahaan media bisa mengatur pemberianya kepada wartawan agar tidak terjadi polemik dan untuk menghindari keberpihakan dan Kepentingan pribadi.

Jika sikap wartawan yang menerima THR baik dari pemerintah maupun perusahaan tertentu. “Kalau mereka terima, artinya sama saja menista dirinya sendiri.

Untuk itu, jika masih ada wartawan yang masih menerima THR dari pihak-pihak tertentu di luar perusahaan, semestinya hal ini menjadi bahan introspeksi bagi perusahaan media dan juga seharusnya perusahaan media mampu menyejahterakan wartawannya agar mereka tidak menerima THR dari pihak luar.

Dikutip dari Mediakaltim.com pada Senin (1/4/2024), Ninik Rahayu menekankan bahwa Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan THR, permintaan barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan atas nama media. “Ini sebagai langkah untuk menjaga integritas profesi wartawan serta mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Ninik Rahayu

Larangan ini juga sebagai bentuk sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Alangkah lebih baik dan lebih bermanfaat jika dibagikan kepada yang benar-benar membutuhkan bantuan atas pemberian tersebut,tentunya pahala dan amal ibadah yang akan diterima.(Penulis:SUDARSONO KBO BABEL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.