Bangka Belitung Jurnalsiber.com – PT Timah Tbk, bersama dengan Badan Bank Tanah dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bangka Belitung, melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dalam upaya memastikan kepastian hukum terkait pengelolaan tanah, khususnya yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Acara penandatanganan berlangsung di Aula Graha Timah, dengan dihadiri oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Hadi Tjahjanto, Direktur PT Timah Tbk, pejabat di Provinsi Bangka Belitung, dan tokoh-tokoh penting lainnya. Kamis (9/11/2023).
Penandatanganan kerjasama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan pertanahan, terutama yang terkait dengan IUP, dapat berjalan secara tertib dan sesuai peraturan. Jumlah estimasi target bidang tanah yang akan disertifikasi di Bangka Belitung mencapai sekitar 5.847 hektar, sehingga kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
I Made, yang menjadi perwakilan dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pertanahan, khususnya kepemilikan tanah yang berkaitan dengan IUP, dapat berjalan dengan serasi dan tertib. Dengan penandatanganan ini, diharapkan pada tahun 2024 seluruh bidang tanah dapat terdaftar dengan dukungan penuh dari pemerintah.
Menteri ATR/BPN Marsekal Hadi Tjahjanto menyambut baik pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT Timah Tbk, BPN, dan Bank Tanah. Ia menekankan pentingnya kerjasama ini untuk memberikan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih, dan menyelamatkan wilayah PT Timah Tbk. Tanah-tanah yang sudah dilaporkan ke BPN akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah untuk memastikan keberlanjutan usaha PT Timah Tbk.
Kepala Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan bahwa sinergi antara Badan Bank Tanah dan PT Timah Tbk adalah terobosan awal yang dapat memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di atas IUP PT Timah Tbk. Identifikasi tanah negara di atas IUP akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, terutama bagi PT Timah Tbk.
Direktur PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara ATR/BPN, Bank Tanah, dan perusahaannya. Sebagai perusahaan milik negara dengan aset IUP, Ahmad Dani berharap perjanjian ini akan memberikan dampak positif bagi Bangka Belitung, bangsa, dan negara secara keseluruhan.
Sebagai simbol penegasan komitmen, dalam acara yang sama, dilakukan penyerahan simbolis 10 sertifikat hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Kerjasama ini menciptakan fondasi yang kuat untuk keberlanjutan usaha PT Timah Tbk dan memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan tanah, terutama yang berkaitan dengan IUP, berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Langkah strategis ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalin kerjasama yang sinergis untuk mendukung pembangunan dan keberlanjutan di Indonesia. (Penulis : Dwi Frasetio KBO Babel, Editor : Akhirulia)