Bangka Belitung Jurnalsiber.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tengah menjadi sorotan. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa bos timah swasta tampaknya menjadi fokus perhatian sebagai saksi dalam kasus ini. Meskipun masih dalam tahap pemeriksaan, kasus ini terkait erat dengan asal usul barang hingga ekspornya. Sebagian besar kebijakan pertambangan swasta di Babel selama periode 2015-2019 masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Babel, dan hal ini menjadi inti penyelidikan.
Hingga saat ini, identitas swasta yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan masih dirahasiakan. Begitu pula dengan identitas pejabat negeri sipil (PNS) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel yang akan berperan sebagai saksi. Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
Di sisi lain, masih belum ada informasi yang mengarah pada dugaan Tipikor dalam kluster Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhubungan dengan PT Timah Tbk. Perusahaan tambang timah terkemuka ini tampaknya belum dimintai keterangan terkait kasus ini.
Teddy Marbinanda, Direktur Babel Resources Institute (BRiNST), menyatakan bahwa kebijakan pertambangan timah selama tahun 2015-2019 masih menjadi wewenang Pemda Provinsi Babel. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat di Dinas ESDM Babel yang memegang jabatan pada periode tersebut dianggap sebagai langkah yang wajar.
Namun, Teddy menegaskan bahwa masih belum jelas apakah dugaan Tipikor dalam kluster Pemda pada periode tersebut akan diperdalam dalam penyelidikan. Kehadiran Pemda dalam pengawasan pertambangan timah pada tahun-tahun itu memang cukup dominan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan pengelolaan timah oleh pihak swasta atau pihak di luar BUMN PT Timah Tbk.
Namun, setelah periode tersebut, kebijakan mengenai pertambangan timah beralih ke tingkat pusat, sehingga peran Pemda menjadi lebih terbatas dalam pengawasan sektor ini. Hal ini menjadi salah satu titik sentral dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan pertambangan timah saat ini dibagi menjadi dua kluster, yaitu kluster BUMN yang melibatkan PT Timah Tbk, dan kluster Pemda yang berfokus pada kebijakan dan pengawasan pertambangan saat masih dipegang oleh Pemda Provinsi Babel.
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini saat ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya pengusutan perkara korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak. Hingga saat ini, sudah ada 10 orang yang diperiksa dalam penyelidikan ini. Salah satunya adalah mantan Direktur salah satu BUMN, sementara sembilan lainnya adalah pejabat Dinas ESDM Babel, termasuk dua mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas dan Kepala Dinas Definitif.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang terus berkembang, dan masyarakat serta pihak terkait menantikan hasil dari investigasi Kejagung. Sorotan tajam pada kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam sektor pertambangan yang memiliki dampak signifikan pada perekonomian dan lingkungan. (Penulis : Adindan, Editor : Elis KBO Babel)