Rembuk Kebudayaan “Nganggung Budaya” Kepulauan Bangka Belitung Mentok, 9-21 Oktober 2023

by -33 views

Bangka Barat (Mentok) Jurnalsiber.com – Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah V Jambi, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar kegiatan Rembuk Kebudayaan wilayah Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 dengan mengusung tajuk “Nganggung Budaya” yang berusaha melibatkan sebanyak mungkin para tokoh budaya, sejarahwan, pelaku seni, penggiat budaya dan kelompok muda untuk ambil bagian dalam kegiatan ini. Dilaksanakan pada hari Kamis hingga Sabtu tanggal 19 – 21 Oktober 2023, kegiatan ini berlokasi Mentok – Kabupaten Bangka Barat dan menggunakan dua tempat yakni di Gedung Majapahit Unmet Pt Timah Tbk untuk acara rembuk kebudayaan dan pelataran Bangunan Cagar Budaya Nasional Pesanggrahan Mentok (Wisma Ranggam) untuk acara malam kebudayaan.

Menggunakan salah satu icon Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kepulauan Bangka Belitung yakni tradisi “Nganggung” sebagai tajuk acara ini bermaksud untuk merevitalisasi arti penting dalam tradisi tersebut yang sangat kental dengan semangat memperkokoh kekeluargaan, mempererat persatuan, memperkuat gotong royong, dan dapat dimanfaatkan sebagai media untuk menggagas sebuah perubahan bersama demi terciptanya masyarakat Indonesia yang memiliki jati diri, cerdas, dan sejahtera.

Nganggung Budaya ini dihadiri oleh unsur perwakilan dari pemerintah, akademisi, kelompok dan komunitas budaya serta penggiat budaya, seniman, sejarahwan, dari seluruh wilayah kabupaten/kota. Lebih dari 100 peserta akan duduk bersama untuk mengenali permasalahan seputar Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di masing-masing daerah, menggagas rekomendasi bersama dan mengusulkan rencana aksi jangka menengah terkait upaya dan kerja-kerja pemajuan kebudayaan di Kepulauan Bangka Belitung.
Diperkuat dengan narasumber dari Kementerian Dikbudristek RI dan narasumber dari wilayah Prov Kepulauan Bangka Belitung seperti Drs Akhmad Elvian, Ahmadi Sofyan, Willy Siswanto serta dibantu oleh Dr Yan Megawandi sebagai moderator rembuk, diharapkan rembuk budaya Bangka Belitung ini akan mampu menghasilkan naskah yang berisikan rumusan rekomendasi dan rencana aksi yang betul-betul menjawab komitmen dan menjadi solusi. Arah dan strategi pemajuan kebudayaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis bagi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyamakan langkah dengan program kerja pemerintah pusat. Gaung pemajuan kebudayaan secara nasional sedang ramai digerakkan. Kongres Kebudayaan Nasional yang akan dilaksanakan pada tanggal 23-28 Oktober 2023 di Jakarta akan semakin terkayakan dengan aksi-aksi yang sinergi dan simultan dengan apa yang dilakukan di daerah termasuk yang rembuk kebudayaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
Kita akan bergerak bersama. Hasil rembuk akan dideklarasikan pada malam kebudayaan dan diserahkan kepada pihak pemerintah sebagai pengampu urusan kebudayaan tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah pusat.

Sebagai dokumen, naskah ini akan menjadi jejak bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kepulauan Bangka Belitung. Sebagai momentum, kegiatan ini adalah bukti dari peran para pelaku budaya, pelaku seni, penggiat dan pemerhati budaya di Bangka Belitung dalam melakukan kerja-kerja pemajuan kebudayaan di daerah.

Semoga upaya yang telah dilakukan ini akan terus berlanjut di masa yang akan datang. Semoga langkah pemajuan kebudayaan; perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan atas objek pemajuan kebudayaan di daerah ini semakin lestari, subur, dan memakmurkan masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.

Mengawal langkah ini berarti kita ikut serta mengawal misi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Memiliki semangat ini juga berarti kita berperan aktif mengimplementasikan makna dari Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. (Penulis : Anton Kibar, Publisher : Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.