Foto : Aktifitas tambang ilegal di desa Kace Timur Konghin
JURNALSIBER,COM (Bangka Belitung) – Roadshow PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ke lokasi tambang ilegal tampaknya belum membuat oknum koordinator tambang timah ilegal takut untuk mengkoordinir penambangan pasir timah tanpa ijin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, justru moment tersebut tanpa sadari Pj Gubernur Babel dimanfaat oleh oknum tertentu dan cukong timah.
Buktinya, salah satu penambangan ilegal kembali beraktifitas meskipun itu di lahan milik pribadi seorang pengusaha buah terkemuka di Pangkalpinang, padahal sebelumnya sudah mendapat peringatan keras dari Pj. Gubernur Kep Babel Ridwan Djamaluddin beberapa waktu yang lalu.
Bahkan, tim gabungan terdiri dari Sat Pol PP, Subdenpom Bangka dan Polres setempat sempat melakukan penertiban beraktivitas penambangan pasir timah ilegal di desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Induk, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun nyatanya terpantau saat ini kembali beraktifitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media ini, terkuak penertiban tersebut disinyalir hanya untuk mengatur jatah uang “koordinasi” untuk oknum-oknum masyakarat maupun oknum APH setempat, dan selain untuk mengatur satu pintu pasir timah dari aktifitas tambang ilegal itu hanya ditampung atau dibeli oleh cukong timah atau kolektor timah tertentu saja.
Informasi yang diterima redaksi mengungkapkan kegiatan penambangan timah ilegal di lahan milik ACN yang terletak di desa Kace Timur berbatasan dengan desa Konghin itu mulai beroperasi kembali pasca mendapat peringatan keras dari PJ Gubernur Babel, Kamis(18/8/2022).
Narasumber yang sempat dihubungi jejaring media KBO Babel mengatakan bahwa kegiatan penambangan timah ilegal di lahan milik ACN sudah mulai beroperasi hampir sepekan dengan jumlah ponton rajuk mencapai 100 Ponton dan dikoordinir oleh oknum ormas dibantu oknum warga lainnya serta oknum APH.
“Kemarin saya pernah bekerja di lokasi ACN dan menambang disitu, uang masuk dikenakan sebesar RP.500 ribu per minggu dan wajib dibayarkan sebelum bekerja dan berlaku untuk seluruh penambang yang ingin menambang disitu, seminggu yang lalu kami sempat berhenti karena kabarnya pengurus koordinasi tambang yang sebelumnya mendapat peringatan dari PJ Gubernur Babel”, ungkap BJ.
Dijelaskan BJ uang masuk sebesar RP.500 ribu per ponton itu disetorkan kepada pemilik lahan melalui orang kepercayaannya “FB” dan untuk pasir timah hasil penambangan ilegal tersebut dibeli oleh panitia pengurus di lokasi dengan harga dibawah harga pasaran dengan dalih selisih harga yang ada untuk membayar uang koordinasi kepada oknum APH yang terlibat dan mengetahui kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Pasir timah yang didapat dari hasil menambang secara ilegal di lokasi ACN itu dibeli oleh Bos ATW melalui panitia dan pengurus di lapangan dan melibatkan oknum APH aktip sebagai pengawas di lapangan.
Diketahui, belum lama ini lokasi tambang ilegal tersebut pernah ditertibkan tim gabungan dan pengurusnya diberi peringatan keras oleh PJ Gubernur Babel, namun sepekan setelah penertiban aktifitas tambang ilegal tersebut kembali beroperasi karena ada jaminan keamanan dari pengurus di lokasi.
Penjabat Gubernur Bangka Belitung Dr. Ridwan Djamaluddin dikonfirmasikan melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan jawaban, informasi yang disampaikan redaksi melalui percakapan WhatAppnya masih centang satu dan redaksi akan memperbarui informasi jika sudah ada jawaban dari PJ Gubernur Babel.
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, saat diinformasikan sekaligus meminta konfirmasi terkait beraktifitas tambang timah ilegal di desa Kace Timur berbatas dengan desa Konghin wilayah hukumnya, justru pihaknya mengaku baru mengetahui aktifitas tambang ilegal tersebut, dan segera akan menertibkannya.
“Saya baru monitor. Segera ditindaklanjuti. Terimamasih ya infonya,” pungkasnya. (KBO-Babel).