Jakarta, Jurnalsiber.com – Skandal korupsi kembali menghantui pemerintahan, kali ini menyasar industri tambang timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tiga kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode berbeda, dalam era kepemimpinan Gubernur Erzaldi Rosman Djohan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Pada malam Jumat, tanggal 26 April 2024, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara bersamaan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Pertama adalah Suranto Widodo, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga awal Maret 2019.
Kedua, Rusbani, yang mengisi posisi Plt Kepala Dinas ESDM Babel sejak Maret 2019. Dan ketiga, Amir Syahbana, yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Babel hingga saat ini.
Foto : Amir Syabana Kadis ESDM Babel
Namun, tersangka dalam kasus ini tidak hanya terbatas pada pejabat pemerintah. Hendri Lie, pemilik saham PT TIN, dan Fandi Lie, yang bertanggung jawab atas pemasaran perusahaan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan kakak beradik yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata niaga timah yang merugikan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti yang cukup terkait kasus korupsi tata niaga timah ini.
Kelima tersangka tersebut langsung ditahan, kecuali salah satu di antaranya yang sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan. Total jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni 21 orang.
Skala kasus ini menunjukkan dampak yang luas dan serius terhadap tata niaga komoditas timah di Babel, serta menggugah pertanyaan mendalam terkait sistem pengawasan dan penegakan hukum di tingkat regional.
Foto : Suratno Widodo Mantan Kadis ESDM Babel
Tidak hanya menetapkan tersangka, Kejagung juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini. Proses penghitungan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dan restitusi terhadap kerugian yang dialami negara.
Reaksi publik terhadap skandal ini pun tidak dapat dipandang sebelah mata. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak berwenang untuk mengungkap dan menghukum semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Skandal ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan industri tambang timah di Babel, serta dampaknya terhadap perekonomian daerah dan nasional secara keseluruhan.
Kasus korupsi tata niaga timah ini juga mengingatkan kembali akan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal di sektor pertambangan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di semua tingkatan pemerintahan.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. (KBO Babel)