JAKARTA Jurnalsiber.com – Kasus korupsi tata niaga timah yang diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menarik perhatian publik sejak Oktober 2023. Sebanyak 135 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan ini, yang berlangsung di sejumlah lokasi di Bangka Belitung dan beberapa kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, menandakan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kasus korupsi yang merugikan negara. Kamis (22/2/2024).
Pada Rabu (21/2/2024), penyidik menetapkan dua bos smelter PT Refined Bangka Tin, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga terlibat dalam menginisiasi pertemuan dengan pihak terkait untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Timah Tbk.
Kedua tersangka diduga melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan harga dan melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.
Namun, pertanyaan yang masih menggantung adalah siapa lagi yang terlibat dalam jaringan korupsi ini? Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik telah menetapkan beberapa tersangka baru, sehingga total jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai 13 orang.
Di antara mereka adalah Thamron Tamsil alias Aon, Achmad Albani, Kwang Yung alias Buyung, Toni Tamsil, Hasan Tjhie alias ASN/Asin, Suwito Gunawan alias Awi, Gunawan alias MBG, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza, Emil Ermindra alias Emil, Robert Indarto (RI), Rosalina, serta Suparta dan Reza Andriansyah yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan yang diperoleh dari pihak penyidik menunjukkan bahwa para tersangka ini diduga terlibat dalam berbagai peran dalam rangkaian kegiatan ilegal tersebut.
Beberapa di antaranya diduga sebagai pemilik perusahaan tambang, manajer operasional tambang, komisaris perusahaan, pengusaha tambang, pimpinan perusahaan pertambangan, hingga direktur-direktur perusahaan terkait.
Mereka diduga terlibat dalam kesepakatan untuk mengakomodir penambangan timah ilegal dengan dalih kerja sama dengan PT Timah Tbk, padahal sebenarnya kegiatan tersebut melanggar hukum dan merugikan negara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga mengalami tantangan dalam mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.
Namun, dengan kerja keras dan tekad yang kuat, mereka berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini pun tidak main-main, dengan nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun, menurut keterangan dari ahli lingkungan.
Pihak kejaksaan telah menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seiring berjalannya waktu, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai siapa lagi yang terlibat dalam jaringan korupsi tata niaga timah ini.
Publik pun menantikan hasil dari proses hukum yang adil dan transparan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.(Sumber : KBO Babel, Editor : Detik Babel)