Skandal Tipikor Ubi Kasesa: Manipulasi Dana dan Kejahatan Terungkap di Persidangan

by -84 views

PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Skandal tipikor pembiayaan petani ubi Kasesa Air Gegas terungkap pada sebuah persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Dengan jaksa penuntut, Doddy Darendra dari Kejari Bangka Barat (Babar), menuntut berbagai hukuman penjara terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam skema pembiayaan ini. Keempat terdakwa ini terlibat dalam memanipulasi dana yang disalurkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM). Persidangan yang digelar pada 13 November lalu memaparkan serangkaian tuntutan dan pledoi yang menggugah hati.

Tuntutan yang dihadapi oleh para terdakwa cukup beragam. Yuliyanto Satin, yang disebut-sebut sebagai tokoh sentral dalam skandal ini, dihadapi tuntutan tertinggi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda uang pengganti sebesar Rp 2.738.970.000. Sementara itu, terdakwa lainnya, Al Mustar als Batang, M Ridwan, dan Kurniatiyah Hanom, juga dihadapi tuntutan yang signifikan, namun lebih rendah dibandingkan dengan Yuliyanto Satin.

Pledoi Penuh Keikhlasan dan Manipulasi Dana yang Merugikan

Seiring berjalannya sidang, nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Yuliyanto Satin menarik perhatian. Mantan Wakil Bupati dan Mantan Bupati Bangka Tengah itu terlihat pasrah, mengakui fakta persidangan, dan dengan tulus menerima semua tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut. Yuliyanto Satin menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hukumannya dengan memperhatikan kondisi keluarganya. Pengakuan keikhlasan ini menciptakan sebuah suasana yang memilukan dan mempertanyakan sistem yang mungkin telah merugikan tidak hanya para petani tetapi juga keluarga terdakwa.

Dakwaan Jaksa penuntut mengungkapkan kronologi skandal pembiayaan ini. Dimulai dari nota kesepahaman antara LPDB-KUMKM dan BPRS, yang seharusnya menguntungkan petani, ternyata menjadi awal dari serangkaian manipulasi. Helli Yuda, Direktur BPRS, memerintahkan Kurniatiyah Hanom untuk mengelola dana pembiayaan, namun sepanjang perjalanan, terungkap beragam manipulasi, termasuk masalah lahan, identitas petani, dan transfer pembiayaan yang salah sasaran.

Korban Petani yang Tak Berdosa

Dalam persidangan, saksi-saksi petani ubi Kasesa menjadi poin penting yang menggugah hati. Mereka menceritakan bagaimana kepolosan dan kepercayaan mereka dimanfaatkan oleh terdakwa Al Mustar dan Riduan. Para petani menyerahkan KTP dan KK mereka, diyakinkan bahwa ini akan membantu mereka mendapatkan bantuan pembiayaan. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, tanda tangan mereka dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Salah satu saksi, Ahmad Husaini, menceritakan bagaimana ia didatangi oleh orang bank yang menyampaikan bahwa ia telah mengajukan kredit di bank Syariah. Saksi-saksi lainnya mengakui bahwa mereka hanya mendapatkan sebagian kecil dari dana kredit yang dijanjikan, sementara sebagian besar digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Dengan demikian, kasus tipikor ubi Kasesa tidak hanya mencuatkan manipulasi dana yang merugikan negara, tetapi juga melibatkan petani yang menjadi korban tak bersalah. Dalam satu sisi, pledoi yang diucapkan dengan penuh keikhlasan oleh Yuliyanto Satin menciptakan suasana haru dan refleksi terhadap sistem yang perlu perbaikan. Di sisi lain, kisah kelam para petani yang merasa dikhianati menunjukkan urgensi perubahan dalam pengawasan dan perlindungan hak-hak para pelaku usaha kecil.

Sebagai berita ini mencapai puncak dengan pembacaan pledoi, masyarakat dan pihak berwenang berharap agar putusan yang diambil oleh majelis hakim dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat, memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan, dan menegakkan hukum secara adil demi kebaikan bersama. (Sumber : BabelPos, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.