Suryanto Selaku Anggota Dprd dari Partai Golkar Bungkam saat Dikonfirmasi Wartawan untuk Meminta Tindakan dan Pandangan Terkait Tindakan Tercela Bripda RA

by -244 views
Gambar : ILUSTRASI

“SEBAGAI WAKIL RAKYAT YANG TELAH MENDEDIKASIKAN DAN MENGABDIKAN DIRINYA UNTUK RAKYAT SEHARUSNYA KEPENTINGAN RAKYAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI”

JURNALSIBER.COM,BABEL – Polemik yang terjadi menjelang  Hut Bhayangkara yang ke-78 Polri khususnya Polda Babel mendapat kado istimewa yang diberikan oleh oknum anggota Polres Pangkalpinang Bripda Raffi Akbar berupa dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap tahanan wanita bernama ZS(30)yang diketahui tersandung kasus mucikari, Bripda Ra yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan ternyata anak dari seorang anggota DPRD Suryanto dari Partai Golkar. Minggu(7/07/2024)

Gambar : Gedung Kantor DPRD Kab.Bangka Selatan

Mencuatnya Kepermukaan Kasus oknum anggota polisi bripda Raffi Akbar memperkosa tahanan kasus mucikari an.Zs berawal dari penetapan ZS jadi tersangka dan permasalahan tetap lanjut maka wanita yang diketahui berusia 30 tahun tersebut membuka dan menceritakan bahwa Bripda RA telah melakukan perkosaan terhadap dirinya.

Sebagai bentuk Keadilan dan persamaan dihadapan hukum berharap proses pidana terhadap Bripda RA harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku  tercela dan tak terpuji .

Dugaan tindak pidana Pemerkosaan yang dilakukan Bripda RA di atur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun,diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban. Laporan pelanggaran kode etik yang diproses oleh Propam Polres Pangkalpinang tidaklah cukup,Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Bripda RA harus diadili hingga ke Peradilan Umum.

Perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukumbaik di dalam maupun di luar perkawinan. Orang yang melakukan perbuatan ini berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6b UU TPKS.

Penyalahgunaan kedudukanwewenangkepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentananketidaksetaraan atau ketergantungan seseorangmemaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain. Menurut Pasal 6c UU TPKS, perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Awak Media berupaya melakukan Konfirmasi dan bertanya kepada Suryanto dari sudut pandang sebagai anggota DPRD bukan selaku orang tua dari Bripda RA namun sungguh sangat di sayangkan anggota DPRD tersebut yang katanya sebagai wakil rakyat lebih memilih bungkam.

Seharusnya Suryanto selaku anggota DPRD yang telah terjun ke dunia politik dan mendedikasikan dirinya sebagai wakil rakyat lebih mementingkan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi,harapan dari awak media terkait tindak pidana pelecehan seksual bripda RA terhadapan tahanan wanita yang ramai diberitakan akan tetapi lolos dari pidana umum harusnya selaku wakil rakyat bisa mewakili suara rakyat untuk melaporkan tindakan tercela tersebut.

Sungguh sangat disayangkan sikap dari anggota dewan tersebut yang diketahui dari partai golongan karya(Golkar)bungkam dari pertanyaan wartawan dan tidak bisa mewakili suara rakyat perihal perbuatan yang tak terpuji dari oknum bripda RA tersebut,seakan lupa atas janji janji politik sewaktu kampanye ,apa hanya sebagai janji palsu yang dikatakan sewaktu kampanye mengatakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi sebagai wakil rakyat akan mengabdi untuk rakyat,suara rakyat sebagai prioritas utama dan akan di tindak lanjuti jika terpilih.

(Penulis : Sudarsono DetikBabel.Com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.