Tahap II Dari Polres Rohul Kasus Korupsi ADD TA 2016, Kades Alahan Dan Bendaharanya Akan Disidangkan 

by -5 views

JURNALSIBER,COM.(ROKAN HULU)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Rohul menerima Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Polres Rohul perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran SILPA TA 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan TA 2017, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wib.

Demikian disampaikan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH MH di dampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, SH dan Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH lewat Pres Realease yang diterima pada Aplikasi WhatsApp, Sabtu (4/2/2023).

Lanjut Fajar, adapun Tersangka yang diserahterimakan dalam Tahap II tersebut

JK, Pekerjaan atau Jabatan Petani atau Pekebun / Kepala Desa Alahan Periode Tahun 2011 sampai 2017, inisial ES alias Efri

Pekerjaan atau Jabatan Perangkat Desa atau Bendahara Desa Alahan Tahun 2017.

“Sedangkan Barang Bukti yang diserahterimakan dalam Tahap II tersebut yaitu Uang sebesar Rp.226.512.000 yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara,” sebut Kejari.

“Kemudian Barang Bukti lainnya yaitu Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Peraturan Desa Alahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017, Peraturan Desa Alahan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017, Peraturan Desa Alahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017, Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu,” rincinya.

“Seterusnya, Satu Bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasit Pengaraian untuk bulan Januari s/d Oktober 2017, Tiga Bundel map dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017,

Foto:tahanan kejaksaan negri rokan hulu

Satu Bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari – Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu,” imbuhya lagi.

“Selain itu berupa Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp. 365.808.000, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp. 459.906.600,” jelas Kajari

Diterangkannya, setelah Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA TA 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan TA 2017.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan segera melimpahkan berkas perkara Tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan,” urainya

Diharapkannya, kepada Masyarakat, khususnya Kabupaten Rohul dapat sama-sama nantinya mengawal jalannya Persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan terbuka untuk umum.

“Hal ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut serta meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para Tersangka hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya,” pungkasnya mengakhiri

(PR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.