Pangkalpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersiap menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (31/12/2025)
Langkah tegas ini diambil lantaran hingga kini keberadaan Marwan tidak diketahui dan yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan jaksa.
Marwan merupakan terdakwa perkara korupsi pemanfaatan lahan milik PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan eksekusi.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, saat mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila H Pulungan, dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejati Babel 2025, Selasa (30/12/2025).
“Jika yang bersangkutan tetap mangkir, DPO akan segera diterbitkan. Kejari Pangkalpinang sudah meminta bantuan eksekusi karena terdakwa tidak memenuhi panggilan setelah beberapa kali dipanggil. Sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui,” tegas Aco.
Senada, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, menegaskan bahwa perkara Marwan sejatinya telah memasuki tahap eksekusi, menyusul diterimanya salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Putusan kasasi MA memerintahkan JPU untuk mengeksekusi terdakwa. Terdakwa lainnya dalam perkara ini sudah dieksekusi. Namun laporan dari Kejari Pangkalpinang menyebutkan Haji Marwan beberapa kali dipanggil dan tidak hadir,” ujar Adi.
Selain fokus pada eksekusi Marwan, Kejati Babel juga masih mendalami peran tiga perusahaan sawit yang diduga terkait dalam perkara PT NKI.
Menurut Aspidsus, saat ini penyidik tengah melakukan telaah mendalam terkait locus dan tempus delicti.
“Kami sedang menentukan kewenangan penanganan perkara tersebut, apakah ditangani Kejari Pangkalpinang atau Kejari Bangka. Ini berkaitan dengan lokasi dan waktu terjadinya perbuatan pidana,” jelasnya.
Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi sektor kehutanan dan perkebunan di Bangka Belitung, termasuk memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi tanpa pandang bulu.
Penerbitan DPO terhadap Marwan menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. (Jurnalsiber.com KBO Babel)






