PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Proses pencairan dana untuk 30 nasabah ubi kasesa di BPRS Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terungkap dengan nominal yang mencapai Rp 2,9 miliar. Pengungkapan ini dilakukan oleh terdakwa Al Mustar saat memberikan kesaksiannya dalam perkara yang melibatkan Yulianto Satin, Kurniatiyah Hanom, dan Riduan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang pada Senin (9/10/2023).
Menurut kesaksian Al Mustar, uang pencairan sebesar Rp 2,9 miliar tersebut masuk ke rekening BCA miliknya atas kemauan 14 nasabah yang dikoodinir oleh Ahmad Husaini dan dirinya. Awalnya, Al Mustar mengakui bahwa dia sempat menolak pencairan dana sebanyak itu dari BPRS Mentok ke rekening BCA miliknya.
“Kalau uang 2,9 miliar itu masuk ke rekening saya atas kemauan 14 nasabah yang dibawa Ahmad Husaini dan saya. Awalnya sempat saya tolak, lalu saya minta menelpon Pak Yulianto katanya gak apa-apa kalau memang mereka mengizinkan,” ungkap Al Mustar, mengutip perkataan Yulianto Satin.
Setelah pencairan dilakukan, Al Mustar, Riduan, dan Ahmad Husaini menuju kantor pusat Bank BCA Pangkalpinang untuk menarik uang tersebut. Setelah berhasil menarik uang, mereka membawanya dan membagi-bagikannya di Kantor Yulianto Satin yang berlokasi di kawasan Kolong Ijo, Baciang Pangkalpinang.
“Saya sampaikan jumlah uang ini, mana yang di bayar termasuk logistik,” jelas Al Mustar dalam kesaksiannya.
Jaksa Dody Praja bertanya lebih lanjut, “Terus dana Rp2,9 M itu mengalir kemana saja?”
Al Mustar menjawab, “Ke petani sendiri sebesar 540 juta, ke rekening Riduan sebesar 195 juta yang dia ambil cash 500 juta, selebihnya kami bawa dan bagi-bagikan di tempat Yulianto Satin untuk membayar land clearing, dan semuanya sisanya untuk logistik, seperti bibit, traktor, dan pupuk.”
Keterangan Al Mustar membuka tabir mengenai tahapan pencairan dana yang melibatkan nasabah ubi kasesa di BPRS Mentok dan mengungkapkan bagaimana dana sebesar Rp 2,9 miliar tersebut akhirnya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membantu petani dan membiayai logistik pertanian. (Sumber : KBO Babel, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)