Siapa Pemilik Besi yang Keluar dari Lapas Narkotika Pangkalpinang? Transparansi Dipertanyakan

by -2 views

http://JURNALSIBER.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan pengangkutan besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan truk engkel Isuzu berwarna putih bernomor polisi BN 94XX memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai status, kepemilikan, maupun legalitas material yang disebut-sebut berasal dari dalam area lembaga pemasyarakatan tersebut. Sabtu (6/6/2026)

Caption: Tangkapan layar Mobil yang diduga membawa besi dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Informasi yang diperoleh Jaringan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) menyebutkan, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB, sebuah truk engkel bermuatan besi diperkirakan mencapai tiga ton melintas di kawasan Ketapang, Pangkalpinang. Kendaraan tersebut sempat berhenti di pinggir jalan dan dimintai keterangan oleh wartawan yang sedang melakukan penelusuran.

Dalam keterangannya, sopir mengaku bahwa muatan besi yang dibawanya berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan diantar ke lokasi penjualan besi tua. Bahkan, sopir juga menyebut nama seorang petugas lapas yang disebut berkaitan dengan barang tersebut.

Pernyataan itu kemudian menjadi dasar bagi Redaksi untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengamanan dan pengawasan lalu lintas barang di lingkungan lapas, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko.

Caption: Foto Ziko KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang
(Sumber Net)

Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari kebenaran adanya pengangkutan besi dari dalam lapas, status barang yang diangkut, prosedur administrasi pengeluaran barang, hingga mekanisme pengawasan yang diterapkan terhadap aset atau material yang keluar dari lingkungan lapas.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif, KPLP hanya mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor melalui bagian humas.

Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawab Ziko singkat melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan. Padahal, dalam struktur organisasi lembaga pemasyarakatan, KPLP memiliki fungsi strategis dalam aspek pengamanan, termasuk pengawasan terhadap barang yang keluar dan masuk area lapas.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik. Jika benar besi tersebut berasal dari dalam lingkungan lapas, apakah barang tersebut merupakan aset negara, hasil pembongkaran bangunan, barang sitaan yang telah memiliki status hukum tertentu, atau justru milik pihak lain yang berada dalam penguasaan lapas.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap barang yang berada dalam pengelolaan instansi pemerintah, terlebih yang berpotensi masuk kategori aset negara, memiliki mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang ketat. Proses penghapusan, pemindahtanganan, maupun penjualan barang negara harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diaudit secara administratif.

Di sisi lain, apabila material tersebut bukan merupakan aset negara, pihak lapas juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul, dasar kepemilikan, dan alasan barang tersebut berada di dalam lingkungan lapas sebelum akhirnya diangkut keluar. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan persepsi negatif yang dapat merugikan institusi itu sendiri.

Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemasyarakatan, transparansi dalam pengelolaan barang dan aset merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Penjelasan yang terang dan terbuka akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengenai status besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak humas maupun pimpinan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang atas persoalan ini. (Zen/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.