Aktivis Senior Bangka Belitung Soroti Dugaan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Melebihi Tarif Resmi, Kapolres Bangka Beri Tanggapan

by -20 views

BANGKA BELITUNG, JurnalSiber — Aktivis senior Bangka Belitung, Angga Siswanto, soroti dugaan mahalnya biaya pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bangka yang disebut melebihi tarif resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas temuan tersebut, Angga berencana menyampaikan laporan kepada Mabes Polri dan Komisi III DPR RI agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Angga Siswanto mengatakan informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat disertai sejumlah bukti yang telah dihimpunnya.

“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai dugaan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang melebihi ketentuan resmi. Karena itu, kami meminta persoalan ini menjadi perhatian dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Angga, Selasa (21/7/2026) siang.

Menurut Angga, berdasarkan bukti yang dihimpunnya, biaya perpanjangan SIM B1 dalam salah satu kasus mencapai sekitar Rp950 ribu. Selain itu, biaya pembuatan SIM C disebut mencapai sekitar Rp600 ribu.

Ia juga menduga biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM A dikenakan tarif yang melebihi ketentuan resmi sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Angga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Ia juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang akan dijadikan bahan laporan kepada Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Angga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, baik perantara maupun oknum anggota kepolisian, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bangka AKBP Dalimunthe menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima dari Angga Siswanto, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan SIM pada tahun 2024 dan 2025.

“Terima kasih informasinya. Berdasarkan data yang kami terima dari Angga Siswanto, itu pembuatan SIM tahun 2024 dan 2025,” ujar AKBP Dalimunthe kepada Jurnal Siber, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, pejabat yang menerbitkan SIM pada periode tersebut saat ini sudah tidak lagi bertugas di Polres Bangka sehingga pihaknya belum dapat mengklarifikasi kebenaran informasi yang disampaikan.

“Karena pejabat yang mengeluarkan SIM pada tahun tersebut sudah tidak menjabat di sini, kami tidak bisa mengklarifikasi kebenarannya,” katanya.

Meski demikian, AKBP Dalimunthe memastikan pelayanan penerbitan SIM di Polres Bangka saat ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan saat ini penerbitan SIM sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.