JURNALSIBER,COM.Jambi – Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan dua orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (13/9/2022).
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, S.H., M.HUM mantan Staf Ahli Bidang Hukum Mentri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, yang juga merupakan mantan Tenaga Ahli Komisi Tujuh DPR RI Bidang Ketenagakerjaan dan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. Kedua ahli in ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.
Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.
Lalu bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi? Menurut ahli, maka seorang karyawan itu mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.
Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karir, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan ditetapkan dengan Akta.
Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur, menurut ahli kalo karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.
Menurut dia, karyawan yang dingkat jadi direktur dan tertuang dalam Akta maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia msih direksi,” urainya.
Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke pengadilan industrial. “Karena dia dia bukan karyawan,” tegasnya.
Jika karyawan diangkat jadi direksi maka hibungan sebagai karyawan putus. “Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti,” katanya.
Kuasa PT HAL Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.
“Nah bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang membonekakan dirinya,” tegasnya.
Soal status dan hak karyawan dan direktur kata Ferdian, juga dijelaskan oleh ahli. “Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur,’ ujar Ferdian.
Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur, jelas Ferdian, jika dia karyawan dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan,” ucapnya.
Dijumpai usai persidangan, Ferdian kembali menjelaskanawal duduk perkara ini, diamana ada tiga perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut.
Yang kedua dikatakanya yakni perkara nomor 15, dimana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.
“Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Itu enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan enam orang ini telah dibayarkan oleh pihak perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15,” jelasnya sehingga Ferdian menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT. HAL yang melakukan PHK.
Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A.kembali menegaskan, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.
“Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang ada dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di PHK,” tukasnya. (Ril/Publishare : Tedi)