http://Jurnalsiber.com (PANGKALPINANG) , — Polemik administrasi pertanahan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kini bergeser ke ranah hukum.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemerintahan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelepasan hak atas tanah. Lebih serius, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya suap atau gratifikasi.

Laporan itu disampaikan kuasa hukum Ibnu Haidir Atas, Donny Ranap Manurung, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hotma Patuan & Partners, pada 6 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut sejumlah nama, antara lain ARLI, S.H., Lurah Bacang; Tabroni, mantan Lurah Bacang; Muhammad Amir, S.Pd., M.M., Camat Bukit Intan; Zumriadi, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bukit Intan; Efran dan Hasan Basry, mantan Camat Bukit Intan; Rusli Idan, mantan Lurah Air Itam; serta Kamasri, mantan Plh Sekcam Bukit Intan.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar sengketa tanah, tetapi bagaimana dokumen pelepasan hak tersebut diproses.
Menurut kuasa hukum pelapor, objek tanah yang dipersoalkan berada secara fisik di wilayah administrasi Kelurahan Bacang. Namun, dokumen tanah yang menjadi dasar pelepasan hak disebut tercatat dalam administrasi Kelurahan Air Itam.
Pihak pelapor mendalilkan proses tersebut dilakukan tanpa verifikasi lapangan secara memadai untuk memastikan lokasi, batas, dan kondisi fisik objek tanah. Para pejabat yang disebut dalam laporan diduga tetap memproses serta menandatangani dokumen pelepasan hak.
Dari proses inilah muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, pelapor menduga terdapat pemberian suap atau gratifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi tersebut.
Namun demikian, dugaan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Kebenaran seluruh dalil dalam laporan masih harus diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Ibnu Haidir Atas mengklaim menguasai dan mengusahakan objek tanah tersebut berdasarkan dokumen penguasaan fisik yang ditandatangani Ketua RT 02/RW 01 Kelurahan Bacang. Persoalan administrasi tersebut disebut berdampak terhadap pemanfaatan tanah, termasuk terhentinya pembangunan masjid dan pembangunan sirkuit motocross yang diklaim telah mencapai sekitar 60 persen.
Kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengusut proses penerbitan dan pelepasan hak tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri ada atau tidaknya pemberian gratifikasi.
Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak pelapor. Redaksi tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai kesimpulan atau vonis terhadap pihak mana pun.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik dan asas keberimbangan pemberitaan, redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan, baik pejabat maupun instansi terkait, untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan atas materi laporan tersebut.
Apabila kemudian terdapat pihak yang ingin menyampaikan klarifikasi atau hak jawab, Redaksi media ini siap memuatnya secara proporsional sesuai dengan fakta dan keterangan yang disampaikan, sebagai bagian dari komitmen redaksi terhadap asas keberimbangan, akurasi, dan prinsip praduga tak bersalah.(JS/KBO BABEL)






