Panggil PT Premium Tin Indonesia (PTI) Ini Keseriusan LSM TOPAN-RI dalam menanggapi keluhan masyarakat RT 016 kelurahan Dul

by -51 views

BANGKA TENGAH, Jurnalsiber.com – LSM TOPAN-RI Provinsi Bangka Belitung bersama awak media menyambangi kelurahan Dul untuk berkordinasi mengenai keluhan warga terkait polusi udara yang menimbulkan bau menyengat dan suara bising yang disebabkan oleh aktivitas kegiatan smelter PT. Premium Tin Indonesia (PTI), Rabu (02/08/2023)

Kedatangan ini sebagai bentuk keseriusan LSM TOPAN-RI Kepulauan Bangka Belitung dalam menanggapi aduan masyarakat kelurahan Dul tentang polusi udara yg disebabkan oleh PT. Premium Tin Indonesia, LSM TOPAN-RI berharap lurah Dul Hendra, SH. KP. M. SI dan pihak kelurahan segera mengambil sikap atas keluhan warga terkait aktivitas smelter PT PTI tersebut.

“Alhamdulillah aduan ini di dengarkan langsung oleh pak lurah dan beliau berjanji akan segera melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga yang terdampak atas polusi udara dan suara gaduh yang ditimbulkan oleh smelter PT PTI,” ujar Ketua LSM Topan RI Babel, Muhammad Zen.

Zen mengaku menyambut baik respon dan upaya Lurah Dul untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakatnya pada saat ini dengan harapan dapat segera memanggil pihak perusahaan untuk dapat hadir dalam acara mediasi yang di inisiasi oleh lurah Dul, agar masyarakat dapat mendengarkan langsung solusi apa yang akan diberikan pihak perusahaan atas permasalahan ini.

“Pihak PT Premium Tin Indonesia (PTI) jangan menganggap sepele masalah polusi udara ini, sebab ini masalah yang sangat serius sehingga harus dicarikan solusinya, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan warga setempat,” tegasnya.

Zen juga mengatakan, TOPAN-RI berharap selain pihak kelurahan juga dapat menghadirkan Kapolsek dan camat hingga Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bangka Tengah dalam pertemuan mediasi nantinya.

Mengingat pentingnya kehadiran pihak terkait untuk hadir dalam pertemuan tersebut agar LSM Topan RI Babel dapat memastikan seperti apa perijinannya lingkungan yang dimiliki oleh PT PTI dan sejauh mana mereka mematuhi peraturan terkait lingkungan hidup.

“Kami menduga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah maupun provinsi Bangka Belitung tidak memainkan peran pengawasan yang melekat pada dinas mereka dan mereka kurang tanggap atas keluhan warga yang terdampak atas polusi udara dari perusahaan smelter PT PTI,” ujar Zen.

Zen menegaskan, LSM Topan RI akan membawa permasalahan ini ketingkat pusat apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan dan pihak pemerintah daerah tidak dapat menjawab persoalan ini.

“ Ini masalah serius yang harus Segera mungkin dicarikan solusinya, sanksi hukumnya pun jelas sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pelaku pencemaran lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) Milyar Rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) Milyar Rupiah,” ungkap Zen (Publish: Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.