PEKANBARU Jurnalsiber.com — Kepala Puskesmas Siberuang Kampar, Muhammad Rafi (MR) yang sempat terjaring OTT Polda Riau akhirnya dibebaskan demi hukum, Sabtu (09/09/23) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dimana pada tanggal 12 Mei 2023 lalu Kepala Puskesmas Siberuang Kampar, Muhammad Rafi (MR) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Riau karena disangka melakukan percobaan suap dan pungli akhirnya dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau.
Pengeluaran Muhammad Rafi tersebut dilakukan karena sampai berakhirnya masa penahanan terhadap Muhammad Rafi, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara sehingga sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P–19.
Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH selaku Pengacara Muhammad Rafi menerangkan “bahwa hari ini kami mendampingi keluarga datang ke Polda Riau untuk menjemput Muhammad Rafi yang keluar demi hukum, untuk diketahui bahwa Klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023 kemudian untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai Penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan terhadap Klien kami sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP sehingga total penahanan yang dilakukan terhadap Klien kami adalah 120 hari dan penahanan terhadap Klien kami tersebut tidak dapat lagi diperpanjang hingga akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (6) KUHAP Klien kami hari ini dikeluarkan demi hukum”.
Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH selaku pengacara Muhammad Rafi sejak awal juga telah memprediksi bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada Kliennya tersebut akan sulit untuk dibuktikan karena orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kab. Kampar untuk menyetor uang kepada Klien kami.
Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan Kliennya sebagai Tersangka, Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR, meski permohonan praperadilan tersebut ditolak akan tetapi hari ini terbukti Klien kami lepas demi hukum karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara Klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik, perlu juga kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara Klien kami, ini murni proses hukumnya yang memang demikian.
Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, Muhammad Rafi percaya bahwa proses hukum yang dihadapinya akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan, dan untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya Muhammad Rafi juga berharap Penyidik Polda Riau untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan menutup perkaranya sehingga Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifitasnya seperti biasa. (Sumber: Johan Kontributor KBO Babel)