Permintaan Penahanan 11 Tersangka Perusakan Aset PT Foresta Dipertimbangkan Pindah ke Polres Belitung

by -18 views

Belitung, Jurnalsiber.com – Penasihat hukum 11 tersangka dugaan perusakan aset PT Foresta, Wandi, kembali memohon agar penahanan para tersangka dapat dipindahkan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Polres Belitung. Permintaan ini diajukan dalam rapat penyelesaian konflik antara warga Kecamatan Membalong, Belitung, dengan PT Foresta Lestari Dwikarya yang berlangsung di Wisma Bougenville, Sabtu, (30/09/2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan perwakilan perusahaan. Salah satu alasan utama pemindahan penahanan adalah untuk memungkinkan istri dan anak para tersangka menjenguk mereka dan melihat kondisi mereka secara langsung.

“Pertimbangkanlah permintaan ini,” kata Pj Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pasaribu, dalam merespons permintaan Wandi.

Ditkrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, juga menanggapi permintaan tersebut dengan tegas menyatakan persetujuannya.

Sebelumnya, I Nyoman Merta Dana menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Belitung, tetapi penahanan dilakukan di Polda Bangka Belitung. Keputusan ini diambil karena pada Agustus 2023, Polres Belitung juga telah mengamankan beberapa masyarakat, sehingga sel Polres sudah terlalu padat.

Terkait dengan prosedur operasional standar (SOP), I Nyoman Merta Dana menegaskan bahwa semua tahanan di Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapat perawatan yang sesuai dengan aturan. Mereka dicek secara rutin setiap pagi untuk memastikan kesehatan dan kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik.

Namun, dia juga mengakui bahwa para tersangka merasa tidak nyaman dengan penahanan ini, yang dianggap sebagai pembatasan terhadap hak asasi mereka. “Semua orang akan merasa tidak nyaman saat ditahan, itu adalah hal yang wajar,” tambahnya.

Sementara itu, perkembangan dalam pemeriksaan berkas telah dilaporkan oleh kejaksaan, dan Polres Belitung akan segera melengkapi berkas tersebut. Selanjutnya, akan ada tahap kedua dalam penyelidikan, yaitu proses penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Sumber : PosBelitung, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.