Bangka Selatan,Tanjung Labu Jurnalsiber.com – Persoalan penambangan timah skala besar di Desa Tanjung Labu, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka, terus menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Desa setempat, yang dikenal dengan nama Pindo, mengklarifikasi isu ini dalam sebuah wawancara dengan jejaring media Kantor Berita Online (KBO) Babel,Kamis (5/10/2023).
Menurut Pindo, wilayah Desa Tanjung Labu seharusnya digunakan untuk pengembangan pariwisata pesisir dan perkebunan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada izin yang pernah diberikan oleh pemerintah desa kepada siapapun, termasuk Jainudin, untuk melakukan penambangan timah di daerah tersebut.
“Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pemerintah desa Tanjung Labu memberi persetujuan atau izin menambang kepada Jainudin maupun kepada siapa saja yang menambang timah di wilayah administrasi desa kami. Itu jelas melanggar RTRW desa Tanjung Labu, jadi siapa saja yang menambang di wilayah desa kami tidak ada saya mengizinkannya, dan itu menjadi tanggungjawab pribadi mereka yang menambang,” tegas Pindo saat menyampaikan klarifikasinya di sekretariat KBO Babel didampingi sejumlah pengurus BPD Tanjung Labu,Kamis (5/10/2023).
Pindo juga menjelaskan bahwa penambangan timah sudah berlangsung sejak tahun 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Desa. Ia menekankan bahwa Kepala Desa sebelumnya, yaitu Pak Rusli, tidak pernah memberikan instruksi maupun larangan terkait aktivitas penambangan tersebut.
“Perlu saya tegaskan, penambangan timah di lokasi yang menjadi berita tersebut sudah ada sebelum saya menjadi Kades, dan pada tahun 2021, masyarakat sudah aktif menambang. Ketika itu, Kades yang menjabat adalah Pak Rusli, dan saat itu tidak ada perintah atau larangan yang diberikan terkait penambangan ini. Masyarakat melakukan penambangan ini lebih karena kebutuhan ekonomi,” tambah Pindo.
Namun, situasinya menjadi semakin rumit ketika terjadi perselisihan di antara pengurus penambang, yang kemudian menjadi sorotan media. Pindo menyatakan bahwa meskipun pro dan kontra dalam penambangan adalah hal yang lumrah, masalah masyarakat yang tidak terakomodasi menjadi penyebab utama kontroversi ini.
Pindo, yang kini juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah memberikan izin resmi untuk penambangan timah di wilayah administrasi desa. Ia mengimbau kepada masyarakat setempat agar menjaga ketertiban nasional (kamtibnas) dan berhati-hati terhadap informasi yang belum diverifikasi.
Kontroversi ini terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat dan media. Pihak berwenang dan warga diharapkan dapat mencari solusi yang tepat guna menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan ketertiban wilayah. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Sinyu Pengkal KBO Babel).






