PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Maraknya Pemberitaan Media Online tentang pengiriman pasir zirkon yang seakan menyudutkan PT.Putra Prima Mandiri (PT.PPM) Rabu, 18/10/2023 .
Berhubungan dengan hal tersebut Andre politik sebagai penggiat aktivis pemuda mencium ada aroma yang tidak baik adanya oknum oknum yang akan menghambat Investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Untuk berinvestasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mungkin investor sekelas PT.Putra Prima Mineral Mandiri tidak mengantongi perizinan ataupun aturan aturan yang baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah”, Bebernya.
Kemudian ia juga menambahkan untuk perda nomor 1 tahun 2019 terkait kadar 65% tidak berlaku karena diatasnya ada UU No 3 tahun 2020 yang mengatur tentang pengiriman pasir Zirkon/Mineral ikutan timah bisa dikirim dengan kadar rendah/low grade 15% selama masih diantar Pulau/Domestik.
“PT.PMM sudah mendapatkan izin pengiriman pada tahun 2019 lalu dengan ketentuan sesuai Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.1 Tahun 2019 bahwa pasir Zircon boleh dikirim ke luar negeri setelah mencapai kadar 65% dan sesuai dengan ketentuan dari Perda tersebut yang mengatur pengelolaan mineral ikutan produk samping Timah di Provinsi Babel”, Ujarnya.
Masih Ingat statmen dari pada Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung erzaldi Rosman Djohan ,seperti Yang di lansir dari halaman media https://www.suarahebat.co.id apa yang dilakukan PT.PMM tidak melanggar aturan asalkan pasir Zircon itu diolah hingga mencapai kadar 65%
“Apa yang dilakukan PT.PMM tidak melanggar aturan asalkan pasir Zircon itu diolah hingga mencapai kadar 65%”, Bebernya.
Berangkat dari hal itu Andre juga menambahkan” Sangat disayangkan apa yang dilakukan pihak PT.Putra Prima Mineral Mandiri sangat membantu PAD Bangka dan menyerap tenaga kerja jadi berhentilah menjadi pengangu Investasi di Kepulauan Bangka Belitung”, Ujarnya. (Red/Dwi Frasetio KBO Babel)