JURNALSIBER.COM (Lampung), || Secara resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengirim aduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD untuk belanja honorarium tim pelaksana kegiatan, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Kamis (13/10/2022) siang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Selasa (1/11/2022).
“Kita telah secara resmi mengirim pengaduan ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN dalam realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan SK Bupati Tanggamus tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, dimana seharusnya honorarium tersebut diberikan kepada tim yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu, yang kemudian tim tersebut melibatkan instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus, namun disinyalir terdapat belanja honorarium fiktif dengan modus pembayaran yang tidak melibatkan Instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus senilai Rp. 56.758.500, selain itu diduga juga terdapat belanja honorarium yang tidak sesuai peruntukan dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah yang seharusnya direalisasikan kepada tim yang diangkat dalam pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang bersifat koordinatif untuk tim Pemerintah daerah antar satuan kerja perangkat daerah, namun diduga belanja honorarium direalisasikan yang tidak bersifat koordinatif antar satuan kerja perangkat daerah sebesar Rp. 150.150.500,-“, kata Seno Aji.
Dijelaskan juga oleh aktivis yang dikenal low profil ini terkait sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar dalam dugaan KKN belanja honorarium tim pelaksana kegiatan, oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 tersebut.
“Atas dasar hal tersebut, maka patut diduga pihak pengguna anggaran tidak sesuai ketentuan yaitu diantaranya; UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional”, jelas Seno Aji.
Beliau melanjutkan bahwa maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan aduan atas dugaan KKN di Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus ke Kantor Kejari setempat dalam rangka meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, jujur dan tidak korup.
“Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan aduan tersebut ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN, agar Kepala Kejari Tanggamus mengusut tuntas atas indikasi tersebut”, jelas Seno Aji yang merupakan peggiat sosial dan demokrasi.
Sementara, pihak Kejari Tanggamus melalui staf bernama Efrayen yang menerima aduan dari perkumpulan/LSM DPP KAMPUD menyampaikan bahwa terhadap laporan tersebut akan langsung diteruskan kepada pimpinan.
“Baik, langsung Kami teruskan kepada pimpinan, kata Efrayen. (*)