Bank Kelas Kalap Salah Transfer Rp 12 Triliun, Penerima Ketiban Rezeki

by -56 views

Foto : Ilustrasi yang dolar. (net)

AMERIKA,JurnalSiber – Kasus salah transfer tak hanya terjadi pada bank kecil dan di Indonesia. Kali ini kejadian salah transfer dilakukan raksasa keuangan dunia, Citibank dengan nilai nominal fantastis.

Dikutip dari CNN, Rabu 17 Februari 2021, hal ini bermula ketika Citibank hendak membayarkan pembayaran bunga senilai US$8 juta (Rp1,21 triliun) kepada kreditur Revlon. Sayangnya, yang terkirim justru US$900 juta (Rp12,6 triliun), termasuk US$175 juta (Rp2,45 triliun) ke dana lindung nilai.

Bank ini kemudian membawa kasus ini ke meja hijau pada Agustus 2020. Tujuannya agar uang salah transfer ini kembali sepenuhnya.

Namun, masih ada dana senilai US$500 juta (Rp7,01 triliun) yang belum kembali dari 10 perusahaan investasi setelah insiden salah transfer.

Penerima Transfer Ketiban Rezeki
Hukum biasanya akan menindak orang-orang yang menggunakan uang yang nyasar ke rekeningnya. Misalnya, pasangan suami istri yang ditindak setelah membelanjakan uang yang salah transfer.

Tapi, hukum di New York, Amerika Serikat, berkata lain. Pemilik rekening berhak atas uang yang tak sengaja dikirim dan bisa menyimpannya.

Kreditur Revlon meyakini bahwa Citibank telah mengirimkan pembayaran untuk uang muka pinjaman. Jumlahnya pun tepat seperti yang harus dibayarkan pihak ini kepada kreditur perusahaan kosmetik itu.

“ Kami senang bahwa Hakim Jesse Furman bijaksana, teliti dan rinci,” kata perwakilan kreditur, Brigade dan HPS Investment Partners.

Tak Terima
Pengadilan memutuskan kreditur Revlon tidak bersalah karena meyakini pembayaran itu disengaja. Pihak bank sendiri tak sadar kesalahannya hingga hampir sehari kemudian.

“ Mempecayai bahwa Citibank—salah satu lembaga keuangan paling canggih di dunia—telah membuat kesalahan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan nilai hampir US$1 miliar—akan sangat tidak rasional,” tulis dokumen pengadilan.

Akan tetapi, Citi Group tidak terima dengan keputusan itu. Bank ini berniat untuk mengajukan banding.

“ Kami sangat tidak setuju dengan keputusan ini dan bermaksud untuk mengajukan banding. Kami yakin kami berhak atas dana tersebut dan akan terus mengupayakan pemulihan sepenuhnya,” kata perusahaan. (*/red)

Sumber : Dream.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.