JURNALSIBER,COM.POHUWATO – Kembali citra daerah diujung barat provinsi Gorontalo tercoreng karena ulah salah seorang oknum kepala desa yang terjerat narkoba.
Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato berinisial BY ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato di Desa Sipatana Senin (23/01/2023) pagi kemarin.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Pohuwato, Selasa (24/01/2023).
“Benar, hari Senin kemarin jam 08:56 wita, Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang, di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa dengan inisial BY dan AI,” ungkap Iptu Renly Turangan.
Renly ungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana kata Renly, ada seorang oknum BY sedang berada di wilayah Moutong, Ahad (22//2023), sekitar pukul 14.00 wita.
Dari informasi yang diperoleh, oknum BY diketahui membeli narkotika jenis sabu di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan informasi itu, kata Renly, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan pada Senin (23/01/2023) pagi kemarin, setelah kembalinya dari Moutong, mereka (Satresnarkoba) berhasil menemukan rumah tempat dimana oknum BY berada.
Seperti yang dilansir dari Abstrak.id, (jaringan berita PJS) setelah dilakukan penangkapan, pihaknya kata Renly berhasil menemukan dua orang BY dan AI.
“Kita temukan beserta beberapa BB yang menurut mereka sudah selesai digunakan,” kata Renly.
Dan BB yang diamankan jelas mantan Kapolsek Popayato Barat tersebut, 1 sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah alat pengisap atau bong, 2 buah kaca pirex.
“Juga ada 2 buah jarum yang sudah dimoditifikasi, 1 buah korek api gas dan 1 buah handpone,” ungkap Kasat Narkoba.
Renly menyampaikan dari hasil pemeriksaan, oknum BY tersebut sudah mengakui telah membeli narkoba jenis sabu di wilayah Moutong pada Minggu (22/1/2023).
“Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.*[]