Diduga Langgar Etika, Oknum Waka SMK II Sungailiat Dilapor LSM Ke Disdik
Johan : Terkesan Menakuti Investor Sehingga Babel Terkesan Tak Aman

by -46 views

Foto : Johan Murod Babelonia, S IP., MM. (ist)

PANGKALPINANG,Jurnalsiber.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung (Kadisdik Babel) akhirnya merasa gerah usai mendapat laporan dari perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Babel terkait sepak terjang seorang oknum guru di salah satu SMK di Kabupaten Bangka dinilai telah melanggar kode etik sebagai guru.

Hal ini berawal adanya laporan perwakilan Ormas atau LSM Provinsi Babel baru-baru ini masuk ke intansi Disdik Provinsi Babel. Sebagaimana dalam laporan yang masuk ke pihak Disdik Provinsi Babel disebutkan ada seorang oknum guru dengan jabatan Wakil kepala SMK II di Kabupaten Bangka bernama Leonardo S.Pd diketahui Ketua DPD Indonesia Kerja (Inaker) Kabupaten Bangka.

Oleh publik Babel Leonardo selaku guru dan wakil kepala sekolah SMK di salah satu di wilayah Kabupaten Bangka akhir-akhir ini diduga telah membuat gaduh lantaran aksinya tidak mendukung iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bahkan Leonardo dituding ia tidak memberi contoh yang baik kepada anak generasi muda dan anak bangsa, sebaliknya justru pergerakannya membangun karakter generasi bangsa bahkan penentang undang-undang/aturan hukum yang berlaku serta tidak menularkan kecerdasan bagi generasi bangsa yang taat hukum.

Padahal, sudah jelas tata kelola perdagangan mineral ikutan berupa zirkon dll menjadi kewenangan pusat dengan sendirinya aturan Perda tidak diberlakukan lagi.

Salah satu yang dianggap masyarakat Babel aksi yang terus merecoki permasalahan pengiriman mineral ikutan antar pulau yang dianggap melanggar perundang-undangan dan pergerakan bermodus untuk kepentingan masyarakat Babel justru kepentingan masyarakat yang mana?

Beberapa Ormas dan LSM pun menanyakan apakah Wakep SMK II Sungailiat Leonardo seorang guru dibenarkan secara etika memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat Babel dan generasi muda di Babel?. Apakah pihak Diknas Provinsi Babel tidak mengetahui?

Apakah Diknas tidak mempunyai kewenangan untuk memanggilnya atau memberi tindakan pencegahan agar tidak membuat gaduh di masyarakat Babel? Jika hal ini tidak ditanggapi oleh Diknas Babel dalam waktu dekat beberapa organisasi Ormas dan LSM akan menggelar aksi unjuk rasa ke Diknas Babel dan DPRD Babel menyampaikan ketidakbecusan Diknas Babel melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan sebagai seorang pengajar/guru yang seharusnya

Jika hal ini tidak ditanggapi oleh Diknas Babel dalam waktu dekat beberapa organisasi Ormas dan LSM akan menggelar aksi unjuk rasa ke Diknas Babel dan DPRD Babel menyampaikan ketidakbecusan Diknas Babel melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan sebagai seorang pengajar/guru yang seharusnya memberi contoh baik.

Sementara itu pihak Disdik Provinsi Babel berjanji akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima pihaknya. Berkenaan dengan laporan Aliansi Ormas dan LSM Babel bahwa yang bersangkutan dianggap membuat kegaduhan iklim investasi di Bangka Belitung.

“Tentu akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku karena pns sebagaimana warga negara yang lain, mempunyai posisi dan kedudukan yang sama di muka hukum,” kata M Soleh.

Sebaliknya ditegaskan Kadisdik Provinsi Babel, M Soleh jika PNS terlibat dalam kasus pidana umum atau khusus maka yang bersangkutan harus diproses sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan kesalahannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum pidana).

“Dan tentunya selain itu seorang PNS juga harus diproses hukum disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya lagi.

Hal tersebut menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta aturan perubahannya peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020;

Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Kewajiban PNS (Berdasarkan Pasal 3 PP No 53 Tahun 2010), serta menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pns dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, serta Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan PNS.

Selain itu dijelaskan pula aturan mengenai Larangan Bagi PNS Berdasarkan Pasal 4 PP No 53 Tahun 2010; Menyalahgunakan wewenang; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yakni Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.

Terkait sepak terjang Leonardo hingga kini pun menuai sorotan pula dari seorang tokoh masyarakat Babel, Johan Murod Babelonia S.IP. MM. Hal ini lantaran Johan menilai jika Leonardo sudah terlampau jauh menempatkan perannya sebagai tenaga pendidik atau guru.

“Apalagi kita tahu dia (Leonardo – red) sebagai seorang guru atau wakil kepala sekolah. Nah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada peserta didik agar menciptakan generasi muda yang berkarakter yang taat hukum, dan seharusnya bersama pemerintah daerah untuk menjaga suasana negeri ini aman dan kondusif sehingga banyak investor mau menamankan modalnya di Babel,” ungkap Johan saat diwawancara oleh jejaring media ini disalah satu kedai kopi kota Pangkalpinang, Senin (16/08/2021).

Begitu pula bukan sebaliknya, sebagai sosok guru mestilah menjalankan tufoksinya sebagai guru yang memang benar profesional dan bukan malah menjadi provokator.

“Sebagai seorang guru tak pantas jika berperan sebagai provokator atas tindakanya terkesan menakuti mereka bahwa Babel tidak aman, itu akan lari semua investor yang sudah berinvestasi di negeri ini,” tegas Johan yang kini menjabat sebagai ketua Kadin Provinsi Babel.

Leonardo sampai saat ini belumlah memberikan tanggapan atau jawaban terkait dirinya mendapat teguran dari pihak Disdik Provinsi Babel terkait eskistensi dirinya aktif di ormas PD Inaker Bangka namun dinilai melanggar etika sebagai guru.

Meski sebelumnya sempat dikonfirmasi oleh jaringan media ini melalui pesan singkat What’s App (WA), Senin (16/8/2021) siang namun tak ada jawaban dari yang bersangkutan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.