Bangka Belitung, Jurnalsiber.com Pangkalpinang, – Dr. Marshal Imar Pratama, seorang akademisi sekaligus Ketua Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Em Osykar, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selasa (19/11/2024)
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua pejabat tersebut dalam menangani kegiatan sosial di Desa Terak, Bangka Tengah.
Marshal mengajukan laporan dengan nomor 01/I-P/L-DKPP/2024. Dalam keterangannya, ia menyoroti sejumlah tindakan yang dinilai mencederai etika dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
“Kami mendapati adanya upaya provokasi melalui pemberitaan di media, yang menyebut kegiatan sosial pemulangan anak yatim di Desa Terak pada 22 September 2024 sebagai kegiatan politik dan kampanye. Ini tidak hanya melukai pihak yang terlibat, tetapi juga merusak kredibilitas masyarakat yang tulus membantu,” ujar Marshal.
Rangkaian Dugaan Pelanggaran
Marshal menyoroti sejumlah peristiwa, termasuk:
1. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Terak oleh Bawaslu Bangka Tengah pada 23 September 2024, yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum jelas.
2. Publikasi berita yang dianggap provokatif oleh kedua ketua Bawaslu melalui media online pada hari yang sama.
3. Pertemuan Ketua Bawaslu Babel dengan pengurus partai politik di tengah masa kampanye.
4. Penjemputan pengurus partai politik oleh Ketua Bawaslu Babel di Bandara Depati Amir pada 20 Desember 2023, yang dinilai tidak relevan dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dalam laporannya, Marshal menyebut bahwa tindakan terlapor melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak profesional yang tidak sejalan dengan tugas dan tanggung jawab Bawaslu,” tambahnya.
Marshal juga mengungkapkan bahwa kegiatan sosial tersebut murni bertujuan membantu tiga anak yatim yang kehilangan tempat tinggal setelah rumah peninggalan orang tuanya dijual tanpa persetujuan mereka.
“Kegiatan ini berlangsung sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024, sehingga tidak relevan dikaitkan dengan politik atau kampanye,” tegasnya.
Dukungan Bukti dan Saksi
Marshal turut menyertakan sejumlah bukti, termasuk berita acara pemeriksaan Kepala Desa Terak, dokumentasi kegiatan, serta keterangan dari empat saksi, yakni seorang wartawan, karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan seorang warga Desa Rias.
Respons Masyarakat
Tudingan pelanggaran ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Beberapa pihak menilai tindakan kedua ketua Bawaslu tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan dan netralitas pemilu.
“Publikasi yang mereka lakukan justru menciptakan keresahan dan menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan sosial yang seharusnya diapresiasi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Bangka Tengah.
Tuntutan dan Harapan
Dalam laporannya, Marshal meminta DKPP untuk segera memproses dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas penyelenggara pemilu.
“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pelajaran, sehingga penyelenggara pemilu tetap menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bawaslu Babel maupun Bawaslu Bangka Tengah terkait laporan tersebut.
DKPP diharapkan dapat segera memanggil semua pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi. (Ari Wibowo/KBO Babel)