PEKANBARU Jurnalsiber.com – Soal Dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupeten Rokan Hulu (Rohul), Puluhan Massa Barisan Muda Riau Anti Korupsi (BM RAK), berunjuk rasa di Halaman Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kamis (26/10/2023)
Bertindak sebagai Koordinator Ade, bersama rekan-rekannya, berorasi dengan damai serta mendesak BPKP Perwakilan Riau untuk segera menuntaskan perhitungan kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM atau Gas dan belanja sewa
sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
“Kami meminta BPKP Perwakilan Riau untuk tidak mengulur-ulur waktu perhitungan kerugian keuangan negara dan tidak terpengaruh oleh kekuatan atau intervensi politik dari pihak manapun,” tegas Pendemo.
Masa, mendorong BPKP Perwakilan Riau agar profesional dan independen dalam
melaksanakan tupoksinya melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang
dalam jabatan terhadap belanja BMM atau Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul saat ini ditangani Polres Rohul dan joint audit dengan melibatkan Tim Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Ade
Lanjut Ade, dengan tidak dapat dibuktikannya kontrak pemesanan BBM atau Gas antara Dinas Perkim Kabupaten
Rohul dengan Pertamina melalui penyalur agen PT Esa Riau Berjaya sebagai pemenang tender dan tidak ditunaikannya pembayaran Pajak.
“Maka kami berpendapat dan meminta agar BPKP Perwakilan Riau menerbitkan
kegiatan tersebut masuk dalam kategori Total Loss,” katanya
“Melihat modus operandi dalam kasus dugaan penyimpangan tindak pidana
korupsi yang terjadi pada Dinas Perkim Rohul terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap hal tersebut,” papar Ade
“Besarnya kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara Inspektorat Rohul mencapai di angka Rp 5,9
Milyar, maka sudah sewajarnya BPKP Perwakilan Riau menerbitkan hasil
perhitungan keuangan Negara masuk dalam kategori Total Loss,” ungkap Pendemo.
Ade menambahkan, merujuk pada Daftar Aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Rohul, Dinas Perkim Rohul tidak mendistribusikan bahan bakar minyak ke tiap-tiap UPT yang ada Kecamatan, karena beberapa UPT sudah dialiri listrik PLN.
“Kami akan mengawal sampai tuntas proses perkembangan kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan, perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul dan BPKP Perwakilan Riau sampai nanti terbitnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap,” kata Ade lagi
“Apabila tuntutan ini tidak digubris, maka kami akan kembali melakukan
aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang jauh lebih besar,” pungkasnya
Terpantau dalam unjuk rasa tersebut, terpantau masa dikawal pihak Kepolisian dengan ketat, setelah massa menyampaikan aspirasi para Pendemo meninggalkan tempat dalam keadaan tertib. (Penulis: Kewi/Editor: Dwi Frasetio KBO Babel)