Dukung PT Timah Tbk Menambang di Kepala Burung, Praktisi Hukum Minta Utamakan Warga dan anti-Monopoli

by -78 views
Praktisi hukum Budiyono.

 

BANGKA, JurnalSiber — Praktisi hukum Budiyono mendukung penuh langkah PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan bijih timah di wilayah konsesinya yang masuk dalam HGU PT Gunung Maras Lestari (GML).

Dalam wawancara Minggu (28/9) siang, Budiyono tegaskan dirinya mendukung PT Timah Tbk yang kini membuka kran penambangan di Wilayah IUP miliknya tersebut, atau yang lebih familiar disebut ‘Kepala Burung’, untuk kemaslahatan masyarakat di 8 desa setempat.

Ia menilai, cara paling efektif dan tercepat untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat Bangka yang kini mengalami stagnasi memang melalui sektor pertambangan.

“Kita tidak ada tawar menawar yang mendukung aktivitas penambangan rakyat. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang stagnan saat ini. Karena ramainya pasar hari ini masih bergantung dengan sektor pertambangan,” ungkapnya.

Kendati mendukung, Budiyono juga mengatakan konsep penambangan di wilayah ‘Kepala Burung’ harus mengutamakan kesetaraan serta keadilan untuk masyarakat dengan tidak adanya upaya monopoli pengerjaan.

“Caranya PT Timah tidak boleh monopoli dengan memberikan SPK ke satu perusahaan saja, karena hal itu mustahil bisa tercipta kesejahteraan untuk masyarakat,” sambungnya.

Budiyono memberi saran, agar setiap desa dapat diberikan satu mitra perusahaan oleh PT Timah Tbk.

“Karena itu melibatkan 8 desa, minimal satu desa itu mengusulkan satu perusahaan masing-masing jadi ada 8 perusahaan nantinya,” paparnya, yang berharap masyarakat setempat dibolehkan pula untuk menambang di lokasi tersebut.

Selain itu, Budiyono juga meminta PT Timah Tbk dapat membeli timah milik masyarakat yang nanti menambang di ‘Kepala Burung’ dengan harga yang layak.

Tapi, di sisi lain Budiyono juga tegaskan, terkait program plasma dengan PT GML, pihaknya tidak bernegosiasi meski wilayah HGU perusahaan itu bakal ditambang.

“Bicara PT GML, tidak ada negosiasi. Kita tetap sepakat bahwa pihak PT GML harus membayar tunggakan plasma untuk masyarakat 8 desa selama ini di 3 kecamatan,” imbuhnya.

Apalagi, lanjutnya, PT GML diuntungkan dengan adanya penambangan tersebut, seperti ganti rugi kelapa sawit yang ditambang, dan perpanjangan izin HGU.

“Ini PT Timah harus betul-betul pikirkan ini, dan bukan hanya dapat timah tapi mengabaikan hak masyarakat terkait plasma. Jadi betul-betul tidak boleh monopoli, karena memang menambang di dalam HGU tidak menyalahi aturan. Logikanya harus pertambangan yang didahulukan, setelah itu boleh dilakukan reklamasi sepanjang mitra perusahaan memiliki kemampuan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.