Gudang Tidak Di Izinkan Menjadi Tempat Pengemasan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016
Berdasarkan Opini Oleh:SUDARSONO
Ketika Peraturan dan/atau Regulasi Tidak Berarti Bagi Pengusaha Distributor Beras Bernama”Anyun”
JURNALSIBER.COM,BABEL-Pelaku Usaha adalah setiap individu warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan,Khususnya Gudang Distributor Beras Cv Sumber Alam Lestari yang beralamatJl. Sukarno Hatta Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keberadaan suatu gudang pasti tidak lepas dari kegiatan perdagangan besar. Terutama bagi para distributor dan produsen. Gudang dapat diartikan sebagai “rumah atau bangsal tempat menyimpan barang-barang.”
Ayun pemilik gudang distributor beras Cv Sumber Alam Lestari yang ada dalam pikiran hanya lah memperoleh keuntungan dengan segala cara.
Dari pemberitaan pertama yang pernah saya terbitkan,Sabtu(23/03/2024) hingga sekarang banyaknya aturan dan regulasi yang dilanggar pemilik Cv Sumber Alam Lestatri, namun hebatnya Ayun telah berkoordinasi dengan Penegak hukum dan instansi pemerintah yang terkait sehingga aturan dan regulasi yang dilanggar seolah-olah -olah -olah -olah -olah -olah -olah -olah tidak pernah ada pelanggaran di gudang distributor beras Cv Sumber Alam Lestari tersebut.
Aturan dan regulasi yang diterapkan Gudang Distributor Beras CV Sumber Alam Lestari tersebut yakni:
- Kewajiban mencantumkan label Mutu dan Kualitas Beras pada Kemasan Beras
- Gudang yang menyatu dengan toko retail
- Bebasnya orang umUm masuk ke gudang
- Adanya mesin dan kegiatan aktivitas pengemasan ulang
- Memiliki mesin mixer dan mesin penjahit karung/kemasan beras
- Membuka Kemasan Akhir Pangan dan Melakukan Pengemasan Ulang dengan Mengganti dan/atau Menggunakan Kemasan Beras dengan Merek yang Berbeda.
Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016, Menyatakan bahwa gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat menampung dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Perlu diketahui, ada Pengecualian un tuk memiliki TDG bagi gudang-gudang yang berada pada:
-
Kawasan berikat; dan
-
Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran.
Selain itu, Gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Perihal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa g udang digunakan khusus sebagai tempat untuk menyimpan barang yang dapat disimpan.
Saat ini, Tanda Daftar Gudang dapat diurus secara berani melalui sistem OSS , yang merupakan akronim dari Online Single Submission(OSS). Dalam sistem OSS, TDG termasuk dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Merujuk situs resmi sistem OSS, PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Sanksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (PP 33/2019).
- PP 29/2021.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014 ).
Sanksi administratif terhadap pelaku u sa ha yang tidak memiliki TDG meliputi :
1.Peringatan atau teguran tertulis
- Peringatan atau teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja (Pasal 5 PP 33/2019).
2.Penutupan gudang sementara
- Penutupan gudang sementara dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik gudang memiliki TDG (Pasal 6 ayat (1) PP 33/2019).
Penutupan gudang sementara dapat melakukan pengeluaran barang dari gudang, tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam gudang (Pasal 6 ayat (2) PP 33/2019).
Denda administratif dikenakan setelah 30 hari sanksi penutupan gudang sementara berjalan dan pemilik gudang belum memperoleh TDG (Pasal 7 ayat (1) PP 33/2019).
Sementara itu, jika pelaku usaha telah memiliki TDG, tetapi melanggar ketentuannya, maka sanksi administratifnya meliputi: Teguran atau peringatan tertulis
Peringatan atau teguran tertulis yang dikenakan oleh pihak Kementerian Perdagangan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja ( Pasal 168 PP 29/2021).
1.Penutupan gudang
-
- Penutupan gudang dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik, pengelola, atau penyewa gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 170 ayat (2) PP 29/2021).
- Denda administratif
- Denda administratif dikenakan setelah jangka waktu 30 hari sejak penetapan pengenaan sanksi penarikan barang dari distribusi, izin sementara kegiatan usaha atau penutupan gudang, dan pelaku usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 171 ayat (1) PP 29/2021).
- Pencabutan perizinan berusaha.
- Sanksi pelaku terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu pemberian sanksi denda (Pasal 172 ayat (1) PP 29/2021).
- Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha kembali setelah jangka waktu 5 tahun sejak penetapan perizinan berusaha (Pasal 172 ayat (2) PP 29/2021).
Dalam perihal ini Peraturan dan Regulasi yang dilanggar Ayun sebagai pemilik CV Sumber Alam Lestari dari Gudang Distributor beras tersebut telah membuka kemasan akhir beras merek Cap Gunung untuk Melakukan pengemasan ulang beras dan Mengganti Kemasan Beras yang Berbeda atau Menggunakan Kemasan merek dari KTJ dan 118, jelas Ayun telah melanggar peraturan dan regulasi yang telah memiliki ketetapan hukum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam suatu produk dagang dapat dipidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (1).
Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bPasal 144 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 Undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumnya mulai 2 hingga 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Dari penjelasan di atas Gudang Distributor Beras milik Anyun telah banyak menyalahi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah RI, namun kenyataannya bagi pemangku kepentingan, penegak hukum dan lembaga terkait menyampaikan seolah-olah Gudang Distributor Beras tersebut telah mengikuti prosedur yang telah ditentukan tetapi pada kenyataannya yang sebenarnya banyak peraturan dan regulasi yang telah di langgar, beginilah disaat ” Tak Berkutiknya Penegakan Hukum,Keadilan dan Kebenaran Dihadapan Penguasa yang Bermateri(Uang).”
(Penulis:Sudarsono DetikBabel.com Tim KBO Babel)