Gudang Distributor Beras ‘Ayun’ di Bangka Belitung: Antara Pelanggaran Hukum dan Dugaan Keterlibatan OknumHi

by -41 views

Gudang Tidak Di Izinkan Menjadi Tempat Pengemasan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016
Berdasarkan Opini Oleh: SUDARSONO

Hilangnya Hukum,Keadilan dan Kebenaran Dihadapan Materi(Uang)

JURNALSIBER.COM,Bangka Belitung – Keberadaan suatu gudang selalu terkait erat dengan aktivitas perdagangan besar, terutama bagi para distributor dan produsen. Gudang, dalam pengertian umum, adalah “rumah atau bangsal tempat menyimpan barang-barang.” Namun, keberadaan Gudang Distributor Beras CV Sumber Alam Lestari di Jl. Sukarno Hatta, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menimbulkan banyak pertanyaan.

Ayun, pemilik gudang tersebut, tampaknya hanya memikirkan keuntungan dengan segala cara, meskipun itu berarti melanggar berbagai aturan dan regulasi.

Sejak pemberitaan pertama pada Sabtu, 23 Maret 2024, hingga saat ini, banyak aturan dan regulasi yang dilanggar oleh CV Sumber Alam Lestari. Namun, yang lebih mencengangkan adalah bagaimana Ayun berhasil berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi pemerintah terkait sehingga pelanggaran tersebut seolah-olah tidak pernah ada.

Berikut adalah beberapa aturan dan regulasi yang dilanggar oleh Gudang Distributor Beras CV Sumber Alam Lestari:

1. Kewajiban mencantumkan label mutu dan kualitas beras pada kemasan
2. Gudang yang menyatu dengan toko ritel
3. Bebasnya orang umum masuk ke gudang
4. Adanya mesin dan kegiatan aktivitas pengemasan ulang
5. Memiliki mesin mixer dan mesin penjahit karung/kemasan beras

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016, setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang dan harus diperbarui setiap lima tahun.

Penerbitan TDG dapat dilakukan bersamaan dengan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk memastikan bahwa gedung tersebut layak digunakan sebagai gudang.

Namun, ada pengecualian untuk memiliki TDG bagi gudang-gudang yang berada di kawasan berikat dan gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran.

Meskipun begitu, gudang tersebut tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan, seperti yang dilakukan oleh CV Sumber Alam Lestari.

Selain itu, dari perspektif perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, gudang yang hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang tidak dapat dikategorikan sebagai kantor cabang perusahaan.

Pemilik gudang juga diwajibkan untuk mengurus perizinan yang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Gudang Distributor Beras CV Sumber Alam Lestari juga terlibat dalam praktik yang lebih serius, yaitu membuka kemasan akhir beras merek Cap Gunung dan menggantinya dengan merek lain seperti KTJ dan 118.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam suatu produk dagang dapat dipidana penjara lima tahun atau membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur ancaman hukuman mulai dari dua hingga lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar bagi pelanggar.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Gudang Distributor Beras milik Ayun telah banyak menyalahi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI.

Namun, kenyataannya bagi pemangku kepentingan, penegak hukum, dan lembaga terkait, gudang tersebut seolah-olah telah mengikuti prosedur yang ditentukan.

Fenomena ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh uang dalam menyelesaikan masalah hukum di Indonesia.

Masyarakat sering kali terperangkap dalam dunia di mana pelanggaran bisa ditutup-tutupi dengan “semua permasalahan selesai jika uang anda berbicara.”

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (PP 33/2019) dan PP 29/2021 mengatur sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki TDG.

Sanksi ini meliputi peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, dan denda administratif. Sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan TDG juga mencakup pencabutan perizinan berusaha.

Dengan begitu banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh CV Sumber Alam Lestari, sangat mengherankan bahwa gudang tersebut masih bisa beroperasi.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang melindungi Ayun dan bisnisnya. Penegak hukum dan instansi pemerintah yang seharusnya menegakkan aturan justru tampak bungkam dan tidak bertindak tegas.

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika ada keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini, bukan hanya untuk menegakkan aturan tetapi juga untuk melindungi konsumen dan masyarakat luas dari praktik-praktik bisnis yang merugikan.

(Penulis: Repoter Detik Babel, jejaring Tim Media KBOBabel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.