PEKANBARU JS – Fakta baru mengejutkan dibalik polemik kelanjutan dan kejelasan persoalan ganti rugi tanah Anita yang belum dibayarkan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2021, Benarkah ada permainan Sindikat mafia tanah ?
Diketahui ternyata Anita pernah terbuai bujuk rayu salah satu oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial “ME” agar menjualkan tanah seluas 10.532,63m² miliknya dengan iming2 akan mempermudah pencairan ganti rugi atas pembangunan waduk di komplek perkantoran tenayan raya.
Namun sangat disayangkan, atas buaian iming-iming salah satu oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial “ME” tersebut akhirnya Anita banyak mengalami kendala dan hambatan dalam menerima ganti rugi tanah miliknya oleh Pemko Pekanbaru hingga saat ini (April 2023).
Anehnya, tanah seluas 3.163m² dengan SKGR Nomor 821/590/TR/2021 milik Anita dan yang dijualkan kepada salah satu oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial “ME” seluas 10.532,63m² tidak mengalami kendala pembayaran ganti rugi pada Desember 2021 lalu.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan atas tanah seluas 10.532,63m² yang telah dijualkan kepada oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial “ME” bisa berpindah nama kepada Muhammad Fajar Baskoro tanpa sepengetahuannya.
Anita merasa sangat dizolimi dan tertindas atas perlakuan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial “ME”, pasalnya diduga bahwa memang ada sindikat tanah. “Masa tanah kami tidak dibayarnya walaupun sudah tunda bayar. Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi pernah bilang tanahku mau digugat oleh masyarakat. Kenapa Dedi bisa tau. Padahal belum ada yang gugat. Setelah kami menang di PTUN dan tanah kami dinyatakan tidak ada masalah, juga tidak dibayarkan hingga hari ini. Ada apa ini??” jelas Anita, Rabu (26/04/23).
Lanjutnya lagi, “saya akan membawa dan membuka terang benderang permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar Masyarakat mengetahui adanya oknum mafia tanah pada pembangunan waduk di komplek perkantoran Tenayan Raya ini”.
Atas kejadian diatas, Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP IMO Indonesia, Saudara Hondro sangat menyayangkan atas dugaan indikasi penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru terhadap masyarakat (ANITA).
“Kita menyayangkan kejadian ini karena jelas bertolak belakang dengan fungsinya sebagai anggota dewan, bahkan terindikasi adanya dugaan Tipikor terhadap uang negara didalamnya”ungkap S.Hondro.
Setelah melewati pengamatan dan investigasi serta data yang berhasil dihimpun, “tanah milik warga kota pekanbaru (Anita) yang telah dijual kepada oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial “ME” kini bahkan telah berpindah nama kepada ‘MFB’ padahal belum ada penyelesaian pembayaran “ME” ke Anita??”ungkap S.Hondro.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP IMO Indonesia, Saudara Hondro mengungkapkan keprihatinannya terhadap Anita atas kezaliman oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang diduga telah menipu warga demi keuntungan pribadi.
“kita bersama masyarakat akan melaporkan hal ini ke Polda Riau, dan Kajati Riau dan tidak menutup kemungkinan juga akan segera mengadukan Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial “ME” tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan KPK RI”jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih belum menerima jawaban dari pihak-pihak terkait. (Dwi/KBO babel)