Kasus Korupsi BTS 4G Terus Bergulir: Sadikin Rusli Masuk dalam Daftar Tersangka

by -32 views

JAKARTA Jurnalsiber.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penetapan status tersangka ini berdasarkan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Sabtu, 14 Oktober 2023, di kantor Jaksa Agung Jawa Timur.

Pada pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di kantor Jaksa Agung Jawa Timur. Setelah serangkaian pemeriksaan lanjutan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik mengubah status Sadikin Rusli dari saksi menjadi tersangka pada Ahad, (15/10/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumenda, mengonfirmasi bahwa Sadikin Rusli telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Setelah itu, tersangka Sadikin Rusli langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, yang dihitung sejak hari tersebut.

Peran Sadikin Rusli dalam kasus ini adalah sebagai penerima dana sebesar Rp 40 miliar yang diduga diberikan oleh tersangka Windi Purnama (WP). Dana tersebut diduga merupakan upaya penutupan kasus terkait proyek pembangunan Menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Sadikin Rusli dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu Pasal 12B dan Pasal 5 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini semakin meluas, dan saat ini ada 14 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G, termasuk pejabat tinggi pemerintah dan individu swasta:

1. Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
2. Galubang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
4. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
5. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
6. Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu.
7. Windi Purnama, orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
8. M Yusriski, Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
9. Jemmy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine.
10. Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo.
11. Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
12. Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo.
13. Edward Hutahaean, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
14. Sadikin Rusli, Pegawai Swasta.

Kasus ini semakin mengguncang pemerintahan dan masyarakat, dengan para tersangka yang akan menghadapi proses hukum yang akan datang. (Sumber : Detik, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.