Kasus PT Timah: Kerugian Negara Melebihi Rp22 Triliun, Menggeser Reputasi ASABRI!

by -309 views

JAKARTA Jurnalsiber.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengungkap skandal korupsi yang melibatkan PT Timah dalam eksplorasi tambang timah di Provinsi Bangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa besaran kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. Tim penyidik Kejagung telah berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara.

Dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Febrie menyampaikan bahwa BPKP sedang menghitung kerugian negara terkait kasus PT Timah di Bangka.

“Kasus PT Timah di Bangka ini, BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” ujar Febrie, Kamis (4/1/2025).

Walaupun Febrie belum merinci angka pasti kerugian, namun ia menegaskan bahwa besaran kerugian negara dalam kasus ini lebih tinggi dari kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI.

“Lebih besar dari itu (ASABRI),” ungkap Febrie.

Kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI sendiri tengah ditangani oleh Jampidsus dan menjadi salah satu skandal terbesar dalam pengusutan korupsi dan TPPU di Indonesia. Angka kerugian negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp 22,78 triliun. Dalam konteks ini, kasus PT Timah menjadi sorotan karena diindikasikan memiliki kerugian yang lebih besar.

Febrie menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus PT Timah tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi untuk tambang-tambang timah.
“Karena di kasus ini, terkait juga dengan kerusakan lingkungan dari aktivitas eksplorasi untuk tambang-tambang timah itu. Jadi selain kerugian keuangan negara, juga menyangkut kerugian perekonomian negara,” kata Febrie.

Tim penyidik Jampidsus telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini. Meskipun sudah ada calon tersangka dari internal PT Timah dan pihak-pihak swasta yang mendapatkan izin ilegal untuk pengelolaan dan eksplorasi tambang timah, pengumuman resmi akan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan dan perekonomian negara oleh BPKP.

Febrie menekankan bahwa kasus ini tidak hanya membawa implikasi keuangan, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.

“Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (penyidik) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk pertanggungjawabannya dari pihak antara PT Timah-nya, dan pihak-pihak swastanya,” ujar Febrie.

Proses penyidikan kasus korupsi tambang timah PT Timah dimulai sejak Oktober 2023. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa di Kejaksaan Agung Jakarta, meskipun belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa kasus korupsi di PT Timah berkaitan dengan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah kepada pihak swasta antara tahun 2015 hingga 2022.

“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” ujar Kuntadi.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, sejumlah penyitaan di beberapa lokasi sudah dilakukan oleh tim penyidik. Pada November-Desember 2023, penyidik menyita uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp 1,54 juta, mata uang lokal senilai Rp 76,4 miliar, dan kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.

Penggeledahan terbaru dilakukan pekan lalu di sejumlah kantor pertambangan timah, yang menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara itu, Kejagung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebelum mengumumkan resmi para tersangka dalam kasus ini.

Demikian perkembangan terbaru terkait skandal korupsi tambang timah PT Timah, yang mengejutkan dengan besaran kerugian negara yang diklaim lebih besar dari kasus ASABRI. (Sumber : KBO Babel/Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.