JURNALSIBER.COM, BATAM — PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dengan mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya. Langkah terbaru dari PT Timah dalam upaya ini adalah penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejakasaan Negeri Kabupaten Karimun. Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Marriot Harbourbay pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu, Selasa (6/8/2024).
Kerja sama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Priyambudi.
Penandatanganan ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan dari Kejati Kepri dan Direktur SDM PT Timah Hendra Kusuma Wardana.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pemberian tindakan hukum lainnya.
Teguh Subroto menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara PT Timah dan Kejaksaan, sehingga kedua belah pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kejaksaan memiliki berbagai peran dan tugas, di antaranya memberikan pelayanan, memulihkan kekayaan negara, dan juga memberikan pendampingan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap sinergi antara PT Timah dan Kejaksaan semakin kuat,” kata Teguh Subroto.
Ia menambahkan bahwa perjanjian yang sudah berjalan dengan baik ini diharapkan dapat terus mendorong keberhasilan kinerja masing-masing pihak.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal menyatakan bahwa PT Timah terus melakukan perbaikan untuk beradaptasi dengan dinamika bisnis pertimahan nasional.
Ia mengakui bahwa kinerja produksi PT Timah mulai membaik, meskipun tata kelola dan tata niaga pertimahan masih dalam tahap perubahan dan penyempurnaan.
“Terima kasih atas dukungan dan pendampingan dari Kejati Kepri dan Kejati Karimun yang telah membantu PT Timah untuk menjadi lebih baik dan taat hukum,” ujar Ahmad Dani Virsal.
Ia menekankan pentingnya timah sebagai komoditas strategis dan kritis yang sangat dibutuhkan dunia, terutama untuk mendukung industri elektronik. PT Timah juga telah melakukan hilirisasi dalam bentuk tin chemical dan tin solder.
Ahmad Dani Virsal juga mencontohkan bahwa timah tidak banyak ditemukan di Indonesia maupun di dunia, dengan Kabupaten Karimun sebagai salah satu daerah penghasil timah di Kepri.
Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa dan negara.
“Mudah-mudahan kerja sama ini akan memberikan kontribusi positif, memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, serta tetap dinamis dalam menghadapi berbagai dinamika yang ada,” harapnya.
Langkah PT Timah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan PT Timah dapat lebih optimal dalam menjalankan operasionalnya dan terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta negara.
Perjanjian kerja sama ini juga menunjukkan komitmen PT Timah untuk terus beradaptasi dan berkembang di tengah perubahan dinamika bisnis pertimahan nasional.
Sinergi antara PT Timah dan Kejaksaan diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Dengan terus menjalin kerja sama strategis seperti ini, PT Timah menunjukkan langkah konkret dalam menjaga dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. (KBO Babel/JS)