Bangka Belitung, Jurnalisiber.com
Komisi Informasi Kep. Bangka Belitung (Babel) peringati Hari Hak Untuk Tahu Se-Dunia pada 28 September 2024.
Dunia merayakan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI) yang dideklarasikan oleh Konferensi Umum UNESCO.
Hari ini diadopsi oleh organisasi masyarakat sipil dan badan-badan pemerintah di seluruh dunia sebagai peringatan penting dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi.
Di Indonesia, peringatan ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Undang-undang ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik, terutama dalam menjamin kemudahan akses terhadap informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung (Babel) turut merayakan momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia dengan berbagai kegiatan edukatif.
Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi di wilayah Babel. Berbagai elemen pemerintah, seperti Pemerintah Kabupaten dan Kota, turut menyemarakkan peringatan ini melalui pemasangan baliho yang didukung oleh Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Babel.
Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita menekankan pentingnya peran keterbukaan informasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini mengingatkan kita semua, terutama badan publik, untuk lebih terbuka dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Informasi yang transparan adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan, serta mewujudkan good governance yang diharapkan oleh kita semua,” jelasnya
Wakil Ketua Komisi Informasi Babel, Rikky Fermana, menambahkan bahwa peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Babel sangat terlihat selama beberapa tahun terakhir.
“Capaian yang luar biasa ini berkat dedikasi PPID yang terus berbenah dalam menyediakan informasi publik dengan lebih baik. Tantangan ke depan adalah bagaimana badan publik bisa mempertahankan dan bahkan meningkatkan pelayanan informasi, khususnya bagi para pemohon informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah sangat jelas menjamin hak masyarakat, tinggal bagaimana kita semua memanfaatkannya dengan maksimal,” tambahnya.
Salah satu capaian penting dalam peringatan ini adalah peningkatan kesadaran dan tanggung jawab PPID di Babel.
Mereka terus berbenah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan informasi publik, menyediakan informasi terbaru, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi para pemohon informasi.
UU Keterbukaan Informasi Publik telah secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan melalui fasilitas yang disediakan oleh badan publik.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Babel, peningkatan kualitas badan publik terlihat nyata.
Sebagian besar badan publik di Babel sudah masuk kategori “Informatif”. Hasil ini memberikan motivasi bagi lembaga publik lain, baik di tingkat legislatif, eksekutif, maupun lembaga non-pemerintah, untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi mereka.
Momentum Hari Hak untuk Tahu ini tidak hanya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, tetapi juga mendukung kebebasan pers dan memperlancar penyebaran informasi.
Dengan demikian, warga negara didorong untuk lebih aktif memanfaatkan informasi yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik.
Mari kita semua, sebagai bagian dari masyarakat, memanfaatkan hak kita untuk mengetahui informasi yang disediakan oleh badan publik. (Abril/KI Babel)
MB