LSM TOPAN-RI DPW Babel Akan Surati Sekwan Kota Pangkalpinang & Jaksa untuk Menuntut Transparansi Anggaran dan Integritas Pelayanan Publik

by -18 views

PANGKALPINANG Jurnalsiber.com – Kontroversi terkait proyek pengadaan baliho ucapan selamat natal dan tahun baru oleh unsur pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang dengan menggunakan anggaran belanja daerah menjadi perhatian khusus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (TOPAN-RI DPW Babel). Dalam menanggapi pemberitaan media lokal terkait proyek tersebut, LSM TOPAN-RI DPW Babel berencana untuk menyurati Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang guna meminta transparansi terkait penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan.

Muhamad Zen, Ketua LSM TOPAN-RI Provinsi Babel, menilai bahwa pemasangan baliho tersebut memiliki unsur tendensius. Ia menyoroti bahwa baliho tersebut hanya menampilkan foto pimpinan dewan, dipasang sesuai jadwal masa kampanye, dan ditempatkan di dapil masing-masing pimpinan dewan. Menurut Zen, hal ini menciptakan dugaan akan adanya kepentingan politik pribadi yang terkait dengan penggunaan anggaran belanja daerah.

Dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik, LSM TOPAN-RI DPW Babel berencana mengirim surat resmi kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang. Surat tersebut akan meminta informasi dan data terkait pemakaian anggaran belanja di DPRD Kota Pangkalpinang, mencakup iklan, publikasi kerjasama media, penggunaan anggaran dinas luar (DL) anggota DPRD Kota Pangkalpinang, serta data lainnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dewan tahun 2023.

Zen menegaskan bahwa kebebasan mendapatkan informasi publik telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan sekaligus menjamin keterbukaan badan publik.

“Masyarakat berhak tahu bagaimana penggunaan anggaran APBN maupun APBD, kinerja pemerintah, maupun dokumen-dokumen termasuk kontrak kerjasama dan perjanjian,” kata Zen, mencermati pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Zen juga menyampaikan bahwa LSM TOPAN-RI DPW Babel telah mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan oleh oknum pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang. Informasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran dinas luar (DL) dengan jumlah staf yang tidak proporsional.

Dugaan ini memunculkan kekhawatiran serius dari LSM TOPAN-RI Provinsi Babel. Zen menantang Sekwan untuk membuka data terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang. Untuk menghindari potensi fitnah, Zen menekankan pentingnya pihak sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang untuk segera memberikan informasi yang diminta. Jika tidak ada respons dalam waktu tertentu, LSM TOPAN-RI DPW Babel berencana melakukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat, LSM TOPAN-RI DPW Babel merasa memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam fungsi pengawasan demi menjaga integritas pelayanan publik. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Selain itu, LSM TOPAN-RI DPW Babel berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Langkah-langkah ini, menurut LSM TOPAN-RI DPW Babel, merupakan upaya menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik di Kota Pangkalpinang. Berikutnya, kami merinci lebih lanjut tindakan dan pendekatan yang diambil LSM dalam menghadapi kontroversi ini:

1. Surat Resmi ke Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang

LSM TOPAN-RI DPW Babel akan menyusun surat resmi yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang. Surat ini akan berisi permohonan data dan informasi terkait penggunaan anggaran belanja di DPRD, termasuk rincian kegiatan seperti iklan, publikasi kerjasama media, dan penggunaan anggaran dinas luar (DL) anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

2. Pencarian Keterbukaan dan Integritas

Melalui langkah ini, LSM TOPAN-RI DPW Babel bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan integritas dalam penggunaan anggaran publik. Upaya ini sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial dalam mengawasi tindakan pemerintah daerah.

3. Ancaman Gugatan Sengketa Informasi Publik

Jika pihak sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tidak memberikan tanggapan atau informasi yang diminta dalam batas waktu yang ditentukan, LSM TOPAN-RI DPW Babel berencana untuk melakukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung. Ancaman ini menjadi langkah serius untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan transparansi informasi.

4. Laporan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

LSM TOPAN-RI DPW Babel akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi yang terkait dengan penggunaan anggaran dinas luar (DL) oleh pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggara pelayanan publik dan menekankan bahwa lembaga penegak hukum perlu turun tangan dalam mengungkap potensi pelanggaran.

5. Peran dan Kesadaran Masyarakat

LSM TOPAN-RI DPW Babel menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dalam kerangka undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peran masyarakat sebagai pengawas dan kontrol sosial menjadi kunci dalam memastikan integritas dalam pelayanan publik.

Dengan langkah-langkah ini, LSM TOPAN-RI DPW Babel mengambil peran penting dalam menjaga integritas pelayanan publik dan menekankan bahwa keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas merupakan aspek utama yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pelayanan publik. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Zulfikar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.