Palembang – Meski telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel tahun 2020, hingga kini penyelesaian kasus tersebut belum mencapai tahap P.21. Padahal, bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada secara jelas menunjukkan adanya dugaan pemalsuan isi akta notaris RUPSLB tersebut. Jumat (24/1/2024)
Deputi Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Feri Kurniawan, menyoroti lambannya proses hukum kasus ini.
Ia menilai bahwa perkara pemalsuan dokumen seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama, mengingat pembuktiannya cukup dilakukan melalui perbandingan dokumen dan pemeriksaan forensik.
“Ada minuta yang merekam kejadian sebenarnya dari RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020, dicatatkan dalam lembaran negara, notulen rapat, hingga rekaman audio-visual,” ujar Feri, Jumat (24/1).
Menurutnya, cukup dengan membandingkan minuta, rekaman audio-visual, dan keterangan peserta rapat dengan isi akta notaris, akan tampak perbedaan yang signifikan.
“Namun, sangat aneh bila perkara ini terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tambahnya.
Feri juga menjelaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum sudah sangat jelas, terutama terhadap notaris dan staf yang menyusun akta.
“Isi akta yang dibuat oleh notaris diduga berbeda dengan kejadian sebenarnya dari RUPSLB Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang tahun 2020,” tegasnya.
Ia menambahkan, peran mantan Gubernur Sumatera Selatan dalam kasus ini juga menjadi perhatian.
“Mantan Gubernur secara hukum telah menyetujui dan menandatangani isi akta, yang kemudian digunakan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus Bank Sumsel Babel 2020,” ujar Feri.
Lebih lanjut, Feri mendesak Bareskrim Polri untuk segera melengkapi keterangan dari mantan Gubernur Sumsel terkait motif di balik perubahan keterangan dalam akta tersebut.
“Keterangan ini penting untuk memperjelas tujuan dari tindakan tersebut,” imbuhnya.
I
a juga mengkritik sistem hukum yang terkesan mengabaikan alat bukti yang ada. “Hukum di negeri ini sering kali diproses berdasarkan asumsi subjektif, sehingga alat bukti kejahatan seperti ini bisa diabaikan,” ujar Feri dengan nada tegas.
Kasus ini, yang telah melalui penyelidikan dan penyidikan selama 18 bulan, dinilai mencederai rasa keadilan jika terus berlarut tanpa kepastian hukum.
MAKI mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas demi menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan banyak pihak ini. (Joy/KBO Babel)