Manajer Keuangan PT SWP Jadi Sasaran Pemeriksaan Kejagung Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

by -34 views

Jakarta Jurnalsiber.com – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di WIUP PT Timah, Tbk semakin menguat. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk beberapa tokoh kunci dari sektor swasta serta pihak PT Timah sendiri. Selasa (27/2/2024).

Pada Senin (26/2/2024), penyidik dari Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang berinisial EK, yang menjabat sebagai Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SWP). Langkah ini diambil untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah diselidiki.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pemeriksaan terhadap EK merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang menyeret sejumlah nama penting di dunia bisnis.

Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dan kebenaran hukum tercapai.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan 10 individu dari sektor swasta dan 2 dari pihak PT Timah. Satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus menghalangi penyidikan.

Proses penyidikan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Sebanyak 135 orang saksi telah diperiksa oleh Jampidsus Kejagung untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga timah di WIUP PT Timah.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka SP bersama dengan tersangka RA, yang merupakan direksi PT RBT, diduga menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, serta tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka SP dan RA diduga menentukan harga timah yang kemudian disetujui oleh tersangka MRPT dan EE.

Persetujuan tersebut digunakan untuk membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Kemudian, tersangka SP dan RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan EE menunjuk beberapa perusahaan sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut, di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Namun, pelaksanaan kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan boneka, seperti CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS, yang kemudian dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar lengkap nama tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

1. Thamron Tamsil alias Aon, pemilik CV Venus Intri Perkasa dan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Achmad Albani, manager operasional tambang CV Venus Intri Perkasa.
3. Kwang Yung alias Buyung, Komisaris CV Venus Inti Perkasa.
4. Toni Tamsil, adik dari Thamron alias Aon.
5. Hasan Tjhie alias ASN/Asin, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
6. Suwito Gunawan alias Awi, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7. Gunawan alias MBG, pimpinan di Stanindo Inti Perkasa, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
9. Emil Ermindra alias EML/Emil, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
10. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
11. Rosalina, GM Tinindo Inter Nusa.
12. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
13. Reza Andriansyah, Direktur PT Refined Bangka Tin.

Langkah yang diambil oleh Kejagung RI dalam memperdalam kasus korupsi tata niaga timah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak serta mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang. (Penulis : Tim KBO Babel, Editor : Sinyu Pengkal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.