Marwah Institusi Terjaga: Jaksa Agung Minta Kejaksaan Netral dan Responsif dalam Pemilu

by -13 views

Jakarta Jurnalsiber.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menjaga netralitas jajaran Kejaksaan dalam Pemilu 2024. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Minggu (11/2/2024), Burhanuddin menekankan bahwa sikap netral tersebut adalah untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum yang responsif terhadap segala permasalahan terkait proses pemilu. Senin (12/2/2024).

Burhanuddin menyoroti peran aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan dalam menyuarakan pemilu damai dan menyukseskan pelaksanaan pemilu dengan hati nurani yang bebas dari arahan pihak manapun.

“ASN Kejaksaan harus turut andil dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu dan menyuarakan pemilu damai di berbagai kesempatan,” katanya.

Tidak hanya itu, Burhanuddin juga memberikan imbauan kepada ASN Kejaksaan untuk menggunakan hak pilih mereka dengan hati nurani masing-masing, tanpa ada arahan atau tekanan dari pihak manapun.

“Setiap ASN Kejaksaan diimbau untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing, tanpa adanya arahan apa pun dan bebas menentukan pilihan,” tambahnya.

Selain itu, Burhanuddin menggarisbawahi pentingnya peran Posko Pemilu dalam memantau dan melaporkan situasi di lapangan.

“Jajaran Kejaksaan, sampai ke tingkat terbawah, diimbau untuk memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan yang cepat, tepat, dan akurat dengan data faktual di daerah pemilihan masing-masing,” tegasnya.

Burhanuddin juga menekankan penggunaan media sosial secara bijak oleh jajaran Kejaksaan, dengan mengendalikan diri dari melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemilu, seperti like, komentar, repost, atau membuat status terkait dengan salah satu pasangan calon.

“Jajaran Kejaksaan harus bijak dalam menggunakan media sosial untuk menghindari konflik atau permusuhan yang disebabkan oleh perbedaan pilihan politik,” ungkapnya.

Selain itu, Burhanuddin juga memberikan perhatian khusus terhadap peran Intelijen Kejaksaan dalam mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia.

“Intelijen Kejaksaan harus mengantisipasi potensi gangguan dalam proses pemilu dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan pemilu dan memetakan potensi serta gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi,” jelasnya.

Burhanuddin juga menegaskan pentingnya penerimaan laporan real-time dari masyarakat mengenai proses dan hasil pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia.

“Laporan real-time harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan pemantauan yang efektif dan memperoleh informasi seakurat mungkin,” pungkasnya.

Dengan demikian, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan komitmennya untuk memantau semua proses yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan dalam setiap tahapan pemilu, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Gus Weda JKT/Dwi Frasetio KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.