Toboali Jurnalsiber.com – Kisah asmara yang berakhir tragis kembali terjadi di Bangka Selatan, saat seorang pemuda berinisial RT alias Kidall (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan. Kasus ini berkaitan dengan penyebaran video asusila berdurasi 1 menit 46 detik ke dalam grup WhatsApp “Firal Lagi”.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban DN melihat video tidak senonoh tersebut di grup WhatsApp “Firal Lagi”. Korban, yang pada awalnya diundang ke grup tersebut, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan.
“Pelapor melihat video tersebut setelah diundang ke grup WhatsApp ‘Firal Lagi’ dan melaporkan kejadian ini kepada kami,” ungkap AKP Tiyan Talingga. Selasa (12/12/2023)
Tim penyidik Polres Bangka Selatan, dipimpin oleh Kanit Tipidsus IPDA Naufal Kurnia Rahman, segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku, Kidall, berada di Desa Sidoharjo. Penangkapan dilakukan dengan hati-hati pada 23 November sekitar pukul 21.00 WIB, di kediaman orang tua pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di kediaman orang tuanya,” tambah AKP Tiyan Talingga.
Dalam pengakuan pelaku, dia menyebarkan video tersebut dengan motivasi untuk mengajak kembali mantan kekasihnya, korban DN, untuk menjalin hubungan. Motif yang seolah romantis ini, sayangnya, berujung pada tindakan melanggar hukum.
“Pelaku ini mantan kekasih korban DN, motif pelaku juga karena mau mengajak balikan korban untuk kembali menjalin hubungan, mungkin karena korban tidak mau lagi sehingga pelaku menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp ‘Firal Lagi’,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku dihadapkan pada ancaman Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan, dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Kejadian ini menjadi peringatan akan dampak negatif dari balas dendam melalui media sosial. Selain merugikan reputasi korban, tindakan seperti ini juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini menegaskan pentingnya menghormati privasi dan mengatasi perasaan pribadi secara lebih konstruktif, tanpa merugikan pihak lain dan melanggar hukum. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Andi)