Pemkab Bangka Tengah Gelar Kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

by -4 views

JURNALSIBER.COM, PANGKALANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) melaksanakan lanjutan kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 di Ballroom Hotel Santika Pangkalanbaru, Selasa (13/08/2024).

Kegiatan sosialisasi Angkatan ke III yang berlangsung selama satu hari (13 Agustus 2024) diikuti 40 perusahaan/pelaku usaha.

Bertindak selaku narasumber sosialisasi pelatihan adalah Noprial Riady, Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara (PUMB) Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan dasar-dasar hukum dalam pengawasan pertambangan serta dasar hukum pelaksanaan perizinan berusaha pada OSS RBA Perizinan Pertambangan (IUP/IUJP)

Sebagai informasi, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (pasal 1 angka (20) peraturan BPKM No.5 Tahun 2021). LKMPM dapat dilakukan secara online dengan system online single submission risk based approach.

Kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko adalah bentuk nyata kepedulian Pemkab Bangka Tengah terhadap pelaku usaha, yang salah satunya adalah memberikan edukasi tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui penjelasan yang lengkap terkait  sosialisasi kegiatan. Tentunya dukungan Pemkab Bangka Tengah tehadap pelaku usaha bisa meningkatkan semangat pelaku usaha dalam berusaha dan dapat menjaring investor untuk menanamkan modal usahanya di Bangka Tengah.

Pemkab Bangka Tengah mengajak para calon investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Kabupaten Bangka Tengah sehingga Kabupaten Bangka Tengah bisa menuju Bangka Tengah yang unggul. Tujuan yang akan dicapai tentunya agar kegiatan ini menjadi manfaat untuk para pelaku usaha yang hadir sebagai peserta.

Selanjutnya, diharapkan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bangka Tengah memiliki peran serta dalam kemajuan Bangka Tengah dengan memanfaatkan kemudahan dari sosialisasi implemetasi ini.

DPMPTK Bangka Tengah selaku penggagas kegiatan ini  menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini agar para pelaku usaha yang ada di Bangka Tengah memiliki pemahaman tentang kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban sebagai pelaku usaha dan juga paham terkait kewajiban dalam penyampaian laporan LKPM. (Mung/JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.