Kinerja pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Berulangnya dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah dinas dan bagian di lingkungan Pemkab OKI memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan fungsi pengendalian.
Lemahnya pengawasan internal tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik bernilai besar. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) OKI, Rivaldy Setiawan, S.H., menegaskan bahwa akumulasi persoalan yang terus berulang menjadi sinyal darurat bagi sistem pengawasan internal Pemkab OKI.
“Ini bukan lagi soal satu atau dua dinas, melainkan pola berulang yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Jika setiap tahun dugaan penyimpangan selalu muncul tanpa koreksi tegas, publik wajar mempertanyakan peran dan fungsi APIP,” kata Rivaldy, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan selama ini cenderung bersifat administratif dan belum menyentuh substansi persoalan. Akibatnya, sejumlah temuan tidak berujung pada pembenahan menyeluruh maupun penindakan yang menimbulkan efek jera.
“Pengawasan yang hanya berhenti pada laporan di atas kertas tidak akan menyentuh akar masalah. Dalam kondisi ini, APIP berpotensi hanya menjadi simbol, bukan alat kontrol yang efektif,” ujarnya.
Rivaldy juga menyoroti minimnya langkah korektif meskipun dugaan penyimpangan telah berulang kali mencuat ke ruang publik. Hal tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pembenahan internal serta kurangnya transparansi kepada masyarakat.
“Ketika pelanggaran terus berulang tanpa evaluasi terbuka, publik berhak mencurigai bahwa sistem pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan keberanian melakukan audit menyeluruh untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
“Transparansi bukan sekadar slogan. Pengawasan harus dijalankan secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan jika pemerintah daerah benar-benar ingin membangun tata kelola yang bersih,” tambahnya.
Rivaldy mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut terus dibiarkan, tekanan publik terhadap birokrasi akan semakin besar dan berpotensi memicu krisis kepercayaan.
“Ini alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan.
Ketika pengawasan internal gagal, kontrol publik akan mengambil alih. Dan itu bukan situasi ideal bagi pemerintahan mana pun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Syafaruddin, S.P., M.Si., saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, meski ponsel dalam kondisi aktif.
(Jurnalsiber.com KBOBABEL)






