Pengusaha di Bangka Dipenjara 1 Tahun karena Gadaikan Mobil Kredit: Pelanggaran Fidusia

by -5 views

JURNALSIBER.COM, Pangkal Pinang – Seorang wiraswasta asal Bangka bernama Hamalik menerima hukuman penjara satu tahun setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Kasus ini berawal ketika Hamalik mengambil pembiayaan kendaraan Mitsubishi Triton dengan ACC Pangkal Pinang pada Mei 2022, dengan tenor angsuran 48 bulan. Setelah baru menyelesaikan 12 kali angsuran, Hamalik berhenti membayar tanpa ada komunikasi dengan pihak pembiayaan, yang akhirnya mengarah pada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak ACC. Rabu (30/10/2024).

Saat ACC melakukan kunjungan ke rumah Hamalik, kendaraan tersebut diketahui berada di tangan anaknya. Setelah dicek lebih lanjut, anak Hamalik berdalih bahwa kendaraan sedang dipinjam oleh seorang rekan. Namun, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kendaraan telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari ACC. Akibatnya, ACC merasa dirugikan ratusan juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkal Pinang untuk ditindaklanjuti.

Pada 16 Oktober 2023, Hamalik ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan aset fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Setelah proses hukum yang berlangsung, Majelis Hakim pada 6 Agustus 2024 menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada Hamalik. Selain hukuman penjara, Hamalik juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan tambahan selama dua bulan.

Dalam kasus ini, ACC juga melaporkan dua pihak lainnya, yakni anak Hamalik dan penerima kendaraan. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yang menunjukkan komitmen ACC dalam menjaga integritas sistem pembiayaan dan melindungi nilai aset mereka.

Ramiaji, Branch Manager ACC Pangkal Pinang, memberikan pernyataan terkait kasus ini. Menurutnya, tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan adalah pelanggaran hukum. “Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia. Hal ini sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia,” jelas Ramiaji.

Lebih lanjut, Ramiaji menegaskan bahwa ACC sebenarnya memiliki kebijakan yang terbuka bagi customer yang mengalami kesulitan pembayaran. Pihaknya mendorong nasabah untuk segera menghubungi kantor ACC terdekat jika menghadapi kesulitan finansial, alih-alih menggadaikan atau memindahtangankan kendaraan tanpa izin. “ACC selalu siap membantu customer dengan mencari solusi terbaik. Kami memiliki misi ‘To Promote Credit for A Better Living’ yang berarti setiap masalah pembayaran akan kami tangani dengan upaya terbaik untuk semua pihak,” tambahnya.

Kasus Hamalik menjadi contoh penting bagi masyarakat tentang risiko hukum yang melekat pada pengalihan objek kredit tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Selain risiko kehilangan aset, pelanggaran fidusia juga membawa konsekuensi pidana yang dapat merugikan pihak peminjam. ACC mengingatkan bahwa transparansi dan komunikasi dengan lembaga keuangan adalah langkah yang lebih bijak untuk mengatasi kendala finansial. (Sumber : KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.