JURNALSIBER.COM (Bangka) – || Provinsi kepulauan bangka belitung merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia dan kaya akan sumber daya alamnya, terutama di sumber daya mineral yang berupa timah. Kepulauan Bangka Belitung juga terkenal sebagai salah satu provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia. Melansir dari babel.com Bangka Belitung tercatat menghasilkan hingga 9,94 milliar ton dan mendominasi hingga 90% dari produksi nasional.
Tingginya angka produksi timah tersebut membuat masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung beralih profesi sebagai buruh penambang timah. Kehidupan masyarakat Bangka Belitung saat ini masih sangat bergantung dengan timah. Masyarakat lebih memilih untuk memanfaatkan timah sebagai sumber ekonomi mereka karena harga timah yang terhitung cukup mahal, sehingga masyarakat merasa tidak pernah puas akan hasil yang mereka dapatkan. Masyarakat terus menerus mengeruk hasil timah tersebut tanpa memikirkan dampaknya. Selain itu masyarakat tidak menyadari bahwa hal itu sudah sangat berbahaya dan melanggar peraturan pemerintah karena, telah melakukan penambangan timah tanpa izin.
Penambangan timah seharusnya memiliki izin terlebih dahulu karena untuk menghindari dampak buruk seperti yang terjadi pada salah satu masyarakat penambang timah yang terletak di Laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu 31, Agustus 2022 yang meninggal dunia akibat menyelam dan tertimbun pasir. Penambangan timah inkovensional yang dilakukan oleh masyarakat ini juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu penambangan timah inkovensional ini dapat mengubah perilaku masyarakat, dimana biasanya terjadi peristiwa ngereman (meminta jatah kepada penambang timah) yang dilakukan oleh ibu-ibu.
Ada beberapa alasan yang mengharuskan mengapa kegiatan pertambangan timah itu harus memiliki izin menurut Ridwan Djamaludin selaku Pj Gubernur Bangka Belitung dalam leadership forum yang dilakukan di Kampus STISIPOL PAHLAWAN 12 pada 30 September 2022.
Adapun beberapa alasan diantaranya yaitu :
Keselamatan masyarakat
Tanpa mereka sadari, kegiatan penambangan timah tersebut sering sekali memakan korban jiwa. Banyak masyarakat yang meninggal karena kegiatan penambangan timah ini.
Akibat dari lubang bekas penambangan timah itu membuat masyarakat sering terjebak hingga meninggal dunia.
Melansir dari kompas.com didalam catatan Walhi Babel, dari tahun 2017 hingga 2020 telah menimbulkan 40 orang korban meninggal. Pada tahun 2019 berjumlah 26 meninggal. Kejadian tersebut kembali berulang di triwulan pertama 2020 dengan laka tambang yang berakhir dengan kematian 5 pekerja.
2. Kerusakan lingkungan
Kerusakan lingkungan yang terjadi karena penambangan timah ini salah satunya yaitu dapat menimbulkan banjir. Selain itu juga penambangan timah ini dapat menimbulkan dampak kesulitan air minum. Hal itu terjadi karena daerah sumber air banyak digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh masyarakat,sehingga kurang daerah resapan air.
Kerugian negara
Penambangan timah yang dilakukan tanpa izin dapat menimbulkan potensi kerugian negara. Penambangan timah tanpa izin ini termasuk kedalam tindakan kejahatan atas kekayaan negara yang berupa, pencurian bahan galian dan telah melanggar aturan pertambangan. Akibat dari kegiatan penambangan timah tanpa izin atau inkonvensional ini, kerugian negara mencapai 8.2M pertahunnya.
Alasan diatas merupakan ungakapan Pj Gubernur Bangka Belitung karena untuk mengurangi jumlah angka kematian, meminimalisir dampak dari penambangan timah, serta mengurangi kerugian negara yang diakibatkan oleh penambangan timah inkonvensional. Maka dari itu penambangan timah harus memiliki izin dari pemerintah.
Penambangan timah inkovensional ini tidak dapat dibiarkan secara terus menerus, karena akan dapat menimbulkan dampak negatif untuk kita maupun negara.
Namun ada beberapa upaya untuk mengatasi dampak buruk dari penambangan timah inkonvensional tersebut. Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh peran mahasiswa sebagai pemuda yaitu :
Mengadakan konsolidasi kepada pemerintah terkait pencabutan kebijakan-kebijakan di bidang pertambangan yang secara hierarki bertentangan dengan UUD 1945.
Mahasiswa dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dari penambangan timah inkovensional.
Mahasiswa dapat mengajak masyarakat untuk melakukan reboisasi dikawasan ex-tambang.
Mahasiswa dapat menyusun strategi untuk mengajak masyarakat beralih dari penambang timah ke sektor peternakan atau pertanian.
Mengatasi penambangan timah inkonvensional ini, bukan hanya pemerintah saja yang berperan untuk menanggulangi penambangan timah inkonvensional. Namun kita sebagai mahasiswa juga harus turut andil untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah penambangan timah inkonvensional.
Sebagai mahasiswa kita dapat memberikan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat sehingga dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan dan keselamatan kerja serta harus menyadarkan masyarakat untuk melakukan penambangan timah ini secara legal atau harus memiliki izin penambangan timah terlebih dahulu, dan harus sesuai dengan prosedur penambangan timah agar tidak berdampak buruk untuk kita maupun lingkungan sekitar.
Penulis : Fadhilah Harvina
Ketua BEM Plt STISIPOL PAHLAWAN 12