Kubu Raya Kalbar Jurnalsiber.com – Polres Kubu Raya menetapkan RD (41) warga Desa Sumber Karya ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur. RD rudapaksa korban dengan ancaman akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.
Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2 Desa Jangkang II Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu ( 29/4/23). Namun, malam yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk bagi Korban.
Korban dan teman lelakinya kepergok oleh RD dan SN saat bermesraan. Korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku ketika RD mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.
Karena takut akan hal itu, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut dalam upaya untuk menjaga penyebaran rekaman yang dapat menghancurkan masa depannya. RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.
Dimana perbuatan rudapaksa tersebut teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku. IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan hal tersebut.
Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut. Korban mau melakukan persetubuhan itu dikarenakan takut akan ancaman kedua pelaku yang akan menyebarkan video syur yang direkam oleh kedua pelaku.
“Kejadian itu terbongkar pada saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/5/23). Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/5/23).
“Orang tua korban menanyakan hal itu kepada anaknya dan korban mengakui bahwa benar dirinya sudah disetubuhi RD dan SN dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan pada hari Kamis (11/5/23) pagi Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti, kemudian setelah introgasi singkat Tim PPA di bantu Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap RD kemudian secara introgasi singkat RD mengakui perbuatannya,” terang Ade.
Pada saat akan menciduk SN, pelaku sudah tidak berada di kampungnya, Namun sampai detik ini SN masih diburu oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terhadap RD sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak,” ujar Ade.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua, akan perlunya edukasi sejak dini terhadap perilaku-prilaku selayaknya orang dewasa lakukan, dan memperketat pengawasan anak dalam penggunaan media sosial/internet, agar hal serupa tidak terulang kembali dan memakan korban lainnya,” tegasnya
Sumber : Polres Kubu Raya Polda Kalbar
Editor: Jn/98
(Publish; Dwi Frasetio KBO Babel)