Bangka Barat (Mentok) Jurnalsiber.com – Ketidakberesan terkuak di perairan Selindung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, dengan munculnya puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) atau Ti Apung yang beroperasi di luar batas Surat Perintah Penambangan (SPK) yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk. Sebuah laporan terkini menyebutkan bahwa tiga CV, RMS, Selindung Pal, dan Victoria, bersama-sama menggelar aktivitas penambangan yang diduga melampaui kuota yang telah ditetapkan. Selasa (30/4/2024).
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Firdaus, pengawas tambang laut PT Timah, ditemukan bahwa jumlah PIP yang beroperasi melampaui izin yang dikeluarkan.
“Ada tiga CV di sana (Selindung dusun air putih) CV RMS 15 unit, Selindung pal 6, CV Victoria 10 unit. CV Torabika 10 unit,” ungkapnya pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Namun, investigasi langsung yang dilakukan oleh jejaring media Babel di lapangan mengungkapkan bahwa tidak hanya jumlah PIP yang tidak sesuai dengan SPK, tetapi juga penyalahgunaan dalam penerapan Kesadaran akan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Para pekerja tambang tidak mematuhi protokol keselamatan yang diwajibkan dalam SOP SPK, yang mencakup penggunaan peralatan keselamatan seperti helm dan rompi.
Sementara itu, dalam rancangan bangunan PIP, ada keraguan akan kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan teknis yang telah ditetapkan. Aturan yang diacu termasuk Kep. Men ESDM No. 1827 K/30.Mem/2018 dan Kep. Dirjen Minerba No. 185/2019, serta UU No. 13/2003 tentang keselamatan kerja dan PP No. 50/2012 tentang SMK3.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan terhadap asal usul Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan oleh PIP diperoleh dari BBM bersubsidi.
“Bukan cuma K3 yang tidak diterapkan, cek saja darimana BBM yang digunakan oleh PIP yang bekerja disana, apakah menggunakan BBM industri ataukah BBM bersubsidi? Spek ponton semua nggak jelas, diduga gak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya Jumat (26/4/2024) lalu.
Kehadiran puluhan PIP yang melebihi kuota SPK bukan hanya menimbulkan masalah keselamatan kerja, tetapi juga merugikan PT Timah Tbk sebagai pemilik IUP.
Pasir timah yang dihasilkan dari aktivitas puluhan PIP Ti apung ilegal tersebut, diduga tidak diserahkan kepada PT Timah seperti yang seharusnya, melainkan diperjualbelikan kepada pihak lain atau kolektor timah dengan harga yang lebih tinggi.
Publik menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk Kepolisian Bangka Belitung dan PT Timah, untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.
Penertiban harus segera dilakukan guna menegakkan aturan dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Pemeriksaan mendalam terhadap keterlibatan oknum APH setempat, wartawan, dan warga desa dalam koordinasi operasi ilegal PIP Ti Apung juga menjadi sorotan utama.
Dugaan adanya keterlibatan mereka dalam skema sistem “Koordinasi” dan penjarahan sumber daya alam harus segera diusut dan ditindaklanjuti.
Puluhan PIP Ti apung yang beraktivitas secara ilegal melebihi SPK di perairan Selindung menjadi sorotan publik di daerah ini, disinyalir ada pembiaran dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang pihak berwenang.
Dengan adanya tindakan segera dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kedepannya dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (Dwi KBO Babel/Tim)