PANGKALPINANG, Jurnalsiber.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) membuat gebrakan besar dengan melakukan penahanan terhadap salah satu pejabat kunci PT Timah TBK, Ichwan Azwardi Lubis. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung periode 2017-2019. Rabu (14/12/2023).
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa Ichwan Azwardi Lubis, yang merupakan kepala proyek pembangunan Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant Tanjung Gunung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Pada dasarnya penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP, dan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kota Pangkalpinang,” ujar Fadil Regan kepada wartawan di Gedung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung.
Fadil menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ichwan Azwardi Lubis menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29.203.415.253 karena proyek tersebut mengalami total loss atau tidak bisa digunakan. Pihak penyidik berencana untuk melibatkan beberapa strategi guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal ini, sehingga kemungkinan tersangka dapat bertambah.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk jajaran direksi PT Timah,” tambah Fadil.
Tersangka Ichwan Azwardi Lubis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, untuk sanksi subsider, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Skandal korupsi ini menciptakan ketegangan di kalangan masyarakat dan mengundang pertanyaan serius terkait pengelolaan dana proyek oleh PT Timah. Kejati Bangka Belitung berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia tidak akan toleran. Skandal ini juga menekankan pentingnya pengelolaan proyek yang transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas lembaga-lembaga bisnis besar seperti PT Timah. (Penulis : Dwi Frasetio KBO Babel, Editor : Zulfikar)