Foto : Ponton Ti apung rajuk di kawasan HL Rebo
JURNALSIBER,COM.(Sungailiat) – Berbagai upaya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar dapat melakukan penambangan secara bebas tanpa merujuk dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penambangan secara ilegal didalam kawasan hutan lindung Desa Rebo Sungailiat Kabupaten Bangka, Jum”at 19/8/2022 yang menggunakan ponton rajuk Tower sebanyak tiga unit ponton tower bermesin besar.
Berdasarkan informasi dari warga desa Rebu ” ASN ” ( 45 ) yang telah lama mengetahui aktifitas penambangan ilegal didalam kawasan hutan lindung itu, para penambang yang dulunya bekerja secara terang-terangan pada siang hari, kini merubah jam kerjanya menjadi malam hari.
Disebutkan ASN , para penambang ilegal itu sudah mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah kawasan Hutan Lindung yang tidak boleh ditambang tanpa memiliki ijin resmi dari Pemerintah tapi pemilik ponton itu adalah oknum APH aktip AM dinas di Pangkalpinang, KL dinas di sungailiat dan oknum warga Rebo AST, ketiganya orang kuat dan ternama hingga tak takut bekerja didalam kawasan Hutan Lindung.
” Yang ku tau mereka orang hebat bang, karena berani bekerja di dalam kawasan hutan lindung, apalagi lokasi itu jaraknya dari pinggir jalan raya tidak sampai 50 Meter, bos Ti itu terkadang standbye di lokasi menjaga para penambang saat bekerja untuk melindungi penambang kalau ada Aparat atau siapapun yang datang”, tutur ASN.
Ia menambahkan awalnya jumlah ponton rajuk tower itu 5 ( lima ) unit, namun yang dua unit lagi sudah lama angkat mesin begitu mengetahui lahan itu kawasan Hutan Lindung ditambah lahan tersebut sengketa.
” Awalnya lima unit bang ponton rajuk tower itu, yang dua unit punya orang pangkal tapi sudah angkat mesin, sudah lama mereka tidak kelihatan lagi, kabarnya mereka takut karena lokasi itu berada didalam kawasan HL dan sengketa” tegasnya.
Informasi lain yang diperoleh redaksi, di lokasi itu sudah pernah didatangi tim KPHP Sigambir Kota waringin bersama Polhut, dan sudah diberi arahan dan disarankan untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan Hutan Lindung Desa Rebu tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup dari ASN, tim media inipun mencoba melakukan kroscek ke lokasi tambang ilegal di desa rebu Sungailiat Kabupaten Bangk, Jum’at sore di tanggal yang sama untuk menguji informasi yang disampaikan ASN.
Benar saja apa yang dikatakan ASN, lokasi tambang ilegal itu berada tidak jauh dari jalan raya RSUP Ir.Soekarno lintas timur sungailiat, tak lebih dari 50 meter dari jalan raya tampak sebuah kolong bekas galian tambang yang digenangi air berwarna sedikit keruh, ada tiga unit ponton T.I Rajuk Tower menggunakan mesin diesel 36 PK yang mengapung diatas air kolong tersebut.Dilihat dari warna air, dipastikan semalam ponton-ponton rajuk tersebut beraktifitas menambang secara ilegal.
Awak media mencoba untuk memastikan apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung atau tidak dengan menggunakan sebuah aplikasi android, dan hasilnya lokasi tersebut berada dalam garis hijau dengan koordinat x : 106’9.549’E , Y : 1’57.000 S.
Terkait beraktifitas tambang ilegal didalam kawasan hutan lindung Rebo, jejaring media ini segera mengkonfirmasi kepada lembaga institusi hukum di Bangka Belitung tindakan tegas apa yang akan diambil atau justru membiarkan saja. (KBO Babel)